REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya menangkap dua pelaku penyalahgunaan psikotropika berinisial A (20 tahun) dan I (19). Keduanya warga Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Wakapolres Tasikmalaya Kompol Rikky Aries Setiawan menyampaikan kedua pelaku berstatus sebagai pembeli dan pengedar. Mereka bertransaksi menggunakan telepon selular.
"Pembeli kami amankan terlebih dahulu. Kemudian dilakukan pengembangan dan dari informasi si pembeli mengarah ke pengedarnya. Setelah itu kami kembangkan dan pengedarnya juga berhasil kami amankan," katanya usai gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (3/5).
Tak hanya kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 160 butir obat jenis double Y atau obat keras yang memiliki kandungan eximer tinggi.
"Kepada petugas pelaku mengaku pil ini dijual seharga 500 ribu satu paket. Satu paket isinya sekitar 100 butir," ucapnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus peredaran psikotropika ini guna mengungkap jaringannya. Untuk kedua pelaku dijerat Pasal 196 Jo 198 (1), UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tuturnya.