REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Fuadi, mengatakan proses klarifikasi terhadap DPP PAN terkait dugaan curi start kampanye Pemilu 2019 sudah selesai dilakukan. Dari proses klarifikasi tersebut ada indikasi bahwa iklan PAN yang ada di Harian Jawa Pos diduga melanggar ketentuan kampanye Pemilu 2019.
"Kami sudah selesai melakukan klarifikasi kepada DPP PAN pada Jumat (4/5) sore. Dari DPP PAN hadir tiga orang perwakilan," ujar Fuadi ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat malam.
Salah satu perwakilan yang memberikan klarifikasi pada Jumat (4/5) sore yakni Wakil Sekjen PAN, Surya Imam Wahyudi. Dalam klarifikasi, Bawaslu DKI menanyakan sejumlah hal mengenai kronologis penayangan iklan dan apakah PAN sudah memahami ketentuan larangan kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2019 dimulai secara resmi pada 23 September.
"Intinya, kami melakukan kroscek apakah PAN benar-benar tidak mengetahui mengenai larangan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, atau sebenarnya mereka tahu tetapi tetap melakukan (kampanye)," kata Fuadi.
Fuadi mengungkapkan bahwa klarifikasi kepada PAN tidak akan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak lain. Hasil dari klarifikasi ini akan diteruskan kepada Bawaslu secepatnya.
Setelah hasilnya sampai ke Bawaslu, maka tindak lanjut tentang dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN akan dilakukan di sana. "Kami hanya melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran. Dari hasil klarifikasi tadi ada indikasi bahwa ada dugaan pelanggaran (oleh PAN). Nanti Bawaslu akan melakukan kroscek kembali. Hasil akhir kajian kasus ini bisa diputuskan lewat sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu)," ujar dia.
Lebih lanjut Fuadi menjelaskan jika klarifikasi atas PAN merupakan tindak lanjut atas temuan Bawaslu terhadap iklan partai tersebut yang tayang di Harian Jawa Pos pada 24 April. Iklan setengah halaman koran itu menampilkan logo PAN, nomor urut sebagai peserta pemilu dan beberapa gambar calon anggota legislatif (caleg) PAN.
Bawaslu DKI Jakarta tercatat melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, yakni pada 26 April, 2 Mei dan terakhir 4 Mei.Pada dua pemanggilan pertama, PAN tidak memenuhi pemanggilan Bawaslu DKI Jakarta. Baru pada pemanggilan ketiga, yakni Jumat, PAN datang di Bawaslu DKI Jakarta.