Senin 07 May 2018 17:06 WIB

OKI akan Gugat Keputusan AS Pindahkan Kedubes ke Yerusalem

Gugatan akan dilayang lewat mekanisme di PBB dan Pengadilan Kejahatan Internasional.

Yerusalem Timur
Yerusalem Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) akan mengambil langkah-langkah hukum dan politik untuk menanggapi kebijakan unilateral Pemerintah Amerika Serikat yang memindahkan Kedutaan Besar AS untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Sikap negara-negara OKI itu disampaikan pada acara Konferensi Tingkat Menteri OKI ke-45 di Dhaka, Bangladesh, seperti disampaikan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (7/5).

Langkah hukum dan politik tersebut akan dilakukan oleh OKI, termasuk melalui mekanisme Sidang Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan Pengadilan Internasional (International Court of Justice).

Negara-negara OKI juga menekankan mengenai kedudukan Yerusalem sebagai ibu kota Palestina merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari formula solusi dua negara (two states solution) untuk penyelesaian konflik Arab-Israel.

Selain itu, negara anggota OKI juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk tidak ikut memindahkan kedutaan besar lainnya ke Yerusalem.

KTM OKI kali ini menghasilkan Deklarasi Dhaka dan beberapa keputusan penting terkait Palestina, yaitu posisi dan pernyataan bersama OKI untuk secara konsisten membantu memberikan sumber daya material untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina dan mengecam keras keputusan unilateral AS membuka Kedutaan Besar di Yerusalem pada 14 Mei 2018.

Saat pembukaan KTM OKI itu, Pemerintah Indonesia mendapat kehormatan untuk berbicara mewakili Kelompok Asia.Dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Luar Negeri RI A.M. Fachir menyampaikan apresiasi sekaligus komitmen untuk mendukung Bangladesh yang akan mengetuai KTM OKI dalam periode satu tahun ke depan

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement