Rabu 09 May 2018 11:00 WIB

Ijtima Ulama: Mahar Politik Haram

Tindakan tersebut masuk ke dalam kategori suap.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Agung Sasongko
Ketua KPAI - Asrorun Niam
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua KPAI - Asrorun Niam

REPUBLIKA.CO.ID,BANJARBARU -- Mahar politik menjadi pembahasan pada Ijtima Ulama ke-6 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pembahasan tersebut sebagai sebuah respons MUI atas situasi aktual yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk dunia politik.

Pimpinan sidang dalam pembahasan tersebut, Asrorun Niam, mengatakan, peserta sidang bersepakat mahar politik hukumnya haram. Sebab, tindakan tersebut masuk ke dalam kategori suap atau membuka jalan terhadap terjadinya risywah.

Kemudian, ijtima ulama juga mengharamkan praktik meminta imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah atau jabatan publik lainnya, padahal memproses pencalonan merupakan suatu tugas yang harus dijalankan. Termasuk menerima mahar juga hukumnya haram.

"Tadi perdebatan cukup panjang, tapi bermuara pada komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sejak prosesnya," ujar Asrorun kepada Republika.co.id ditemui di arena Ijtima Ulama ke-6.