REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menilai, putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap SK Menteri Hukum dan HAM dapat juga diartikan secara hukum bahwa lembaga tersebut merupakan organisasi masyarakat (ormas) terlarang di Indonesia. Sehingga, diharapkan jangan sampai masih ada dan menimbulkan perpecahan.
Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie menjelaskan, negara Indonesia memakai sistem pemerintahan Republik berdasarkan Pancasila, NKRI dan UUD 1945. Sistem tersebut dirasakan telah ideal sebab bermacam-macam agama bisa tinggal disini sehingga tidak perlu diganti.
"Jadi sudah tepat jika HTI dibubarkan," kata Jimly pada diskusi media Dialektika ICMI bertema Sikap ICMI Terhadap Sidang HTI, di Kantor Pusat ICMI di Cikini, Jakarta, Rabu (9/5).
Tapi, Jimly juga memberikan tanggapan positif kepada HTI yang memperjuangkan aspirasi sikap tidak setujunya melalui cara hukum di persidangan. Ia meminta kepada semua masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada HTI guna menggunakan hak hukumnya sampai akhir.
Tujuannya agar jangan sampai masih ada pihak yang tidak puas kemudian melakukan tindakan perpecahan. Sementara itu, Ketua Koordinasi Advokasi Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup ICMI, Ifdhal Kasim menuturkan, sebuah organisasi atau kelompok yang ingin mendirikan sistem pemerintahan berbeda dengan dilaksanakan Indonesia selama ini patut dilarang.
"Putusan PTUN Jakarta sudah tepat, harus diapresiasi. Di sisi lain, jadi edukasi dan peringatan ke masyarkat juga tentang cara-cara berorganisasi," kata Ifdhal.