Senin 14 May 2018 12:06 WIB

KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi Mojokerto

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk bupati Mojokerto.

Rep: / Red: Muhammad Hafil
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (24/4).
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/5), memanggil tujuh saksi dalam penyidikan pidana korupsi  Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (14/5).

Tujuh saksi itu, antara lain ajudan Bupati Mojokerto, Luthfi Arief Muttaqin, Direktur Utama PT Enfis Nusantara Karya (ENK) Nisham Fikriyoso, Direktur Keuangan PT ENK Ramdhani Kusumah Akbar, karyawan atau bagian teknis lapangan PT ENK Duvadilan Ridwan Sembhodo, serta tiga orang dari unsur swasta, masing-masing Iwan Kurniawan, Joko Winoto, dan Lucky Ruchian.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka.