Senin 14 May 2018 12:06 WIB

KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi Mojokerto

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk bupati Mojokerto.

Rep: / Red: Muhammad Hafil
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (24/4).
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/5), memanggil tujuh saksi dalam penyidikan pidana korupsi  Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (14/5).

Tujuh saksi itu, antara lain ajudan Bupati Mojokerto, Luthfi Arief Muttaqin, Direktur Utama PT Enfis Nusantara Karya (ENK) Nisham Fikriyoso, Direktur Keuangan PT ENK Ramdhani Kusumah Akbar, karyawan atau bagian teknis lapangan PT ENK Duvadilan Ridwan Sembhodo, serta tiga orang dari unsur swasta, masing-masing Iwan Kurniawan, Joko Winoto, dan Lucky Ruchian.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu, diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait dengan perizinan menara telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar. Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement