REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Anggota Pansus Revisi UU Terorisme Arsul Sani menyebutkan, revisi atas Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme telah disepakati harus selesai pada masa sidang yang akan datang. Pembahasan mengenai satu poin krusial, yakni definisi terorisme yang disebut menjadi kendala sudah mengerucut menjadi dua pilihan.
"Itu kami sepakat, Revisi UU Terorisme harus selesai pada masa sidang yang akan datang, yang akan dimulai pada 18 Mei sampai nanti sebelum lebaran," ujar Arsul kepada wartawan di rumah dinas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5).
Menurutnya, pembahasan mengenai revisi UU Tindak Pidana Terorisme saat ini hanya menyisakan satu masalah, yakni pokok bahasan mengenai definisi terorisme. Itu pun, kata dia, sejatinya sebelum masa sidang berakhir sudah mengerucut ke dalam dua pilihan.
"Pertama, memasukkan frasa adanya motif atau kepentingan politik, ideologi, dan atau ancaman terhadap keamanan negara, itu di dalam batang tubuh sebagai bagian dari definisi," terangnya.
Alternatif yang kedua, yakni tidak memasukkan frasa-frasa tersebut. Sehingga, memberikan keleluasaan yang lebih kepada aparat penegak hukum di dalam melakukan proses-proses penegakan hukum di lapangan.
"Sehingga frasa-frasa adanya kepentingan motif politik, ideologi, dan atau keancamanan terhadap keamanan negara itu masuk dalam, baik bagian menimbang maupun penjelasan umum dari UU," kata dia.
Karena itu, sebenarnya, apa yang perlu dilakukan ke depan adalah hanya tinggal memilih dua pilihan itu. Arsul menerangkan, soal rumusan mengenai hal tersebut sudah ada.
Ia juga menjelaskan, ke depan hanya tinggal bagaimana kemudian tujuh fraksi di DPR RI meminta kepada pimpinan Pansus Revisi UU Terorisme untuk mengagendakan rapat sesegera mungkin. "Rapat tim perumus dan dilanjutkan setelah diselesaikan di tim perumus itu, dilanjutkan dengan rapat pleno pansus," jelasnya.
Saya juga minta ke DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut 18 Mei yang akan datang.
— Joko Widodo (@jokowi) May 14, 2018
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebutkan, telah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI untuk segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme. Pembahasan Revisi UU yang berjalan selama dua tahun ke belakang itu akan segera diselesaikan, sehingga tak perlu dibentuk peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu).
"Kendala-kendala atau belum sesuainya pemikiran kita, pandangan kita, tentang Revisi UU Terorisme sudah kita sepakati bersama, kita selesaikan bersama," ujar Wiranto usai melakukan pertemuan dengan para sekretaris jenderal (sekjen) partai pendukung Joko Widodo dan beberapa fraksi DPR RI di rumah dinasnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5).