Selasa 15 May 2018 02:09 WIB

Kemenaker Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

Posko pengaduan dibuka bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang tidak mendapat haknya. Posko rencananya dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis pada wartawan, Senin (14/5).

Pembukaan posko bertujuan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan. Dengan demikian, masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018.

Terkait upaya kelancaran pembayaran THR sesuai aturan, Menaker meminta para gubernur, bupati/wali kota memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Ia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur, dan para bupati/wali kota se-Indonesia.

Hanif menegaskan pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.

Dalam edaran itu, Hanif mengatakan, pemerintah pusat meminta para gubernur, bupati/wali kota mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama. Tujuannya, membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang melangsungkan mudik Lebaran.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement