REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang tidak mendapat haknya. Posko rencananya dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis pada wartawan, Senin (14/5).
Pembukaan posko bertujuan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan. Dengan demikian, masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018.
Terkait upaya kelancaran pembayaran THR sesuai aturan, Menaker meminta para gubernur, bupati/wali kota memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.
Ia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur, dan para bupati/wali kota se-Indonesia.
Hanif menegaskan pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.
Dalam edaran itu, Hanif mengatakan, pemerintah pusat meminta para gubernur, bupati/wali kota mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama. Tujuannya, membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang melangsungkan mudik Lebaran.