Selasa 15 May 2018 13:14 WIB

Mendes: Penggunaan Dana Desa Wajib PKT

Pengerjaan proyek dari dana desa harus menggunakan material lokal

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (ketiga kanan) dan Seskab Pramono Anung (kiri) membuka Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat dan Daerah Tahun 2018 di Jakarta, Senin (14/5).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (ketiga kanan) dan Seskab Pramono Anung (kiri) membuka Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat dan Daerah Tahun 2018 di Jakarta, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo berdasarkan mandat Presiden Joko Widodo  penggunaan dana desa yang dikucurkan sejak 2014 harus dimanfaatkan dengan sistem padat karya tunai. Alasannya agar uang yang digelontorkan bisa terus berputar didesa sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada didesa

"Bapak presiden berpesan bahwa dana desa itu benar-benar dimanfaatkan agar semua dari dana desa itu dapat menggunakan material lokal, menggunakan program padat karya tunai sehingga uang dana desa itu bisa berputar di desa dan menghidupkan kembali ekonomi di desa," katanya berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/5).

Program padat karya tunai, kata Eko, sudah wajib dilakukan mulai 2018. Sehingga, semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa wajib dilakukan secara swakelola dan 30 persen dari nilai proyek pembangunan wajib digunakan untuk membayar upah pekerja yang dibayarkan secara harian maupun mingguan.

"Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja. Dan harus dibayar harian atau mingguan. Serta untuk materialnya juga harus dibeli dari desa tersebut. Kalau tidak ada didesa, beli di tingkat kecamatan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement