Rabu 16 May 2018 13:11 WIB

Terkait Kasus Zumi Zola, KPK Panggil Bupati Muaro Jambi

Zumi Zola telah ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi penerimaan gratifikasi.

Gubernur Jambi nonaktif , Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Koruupsi (KPK), Jakarta, Kamis, (26/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Jambi nonaktif , Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Koruupsi (KPK), Jakarta, Kamis, (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Muaro Jambi Masnah Busro dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Muaro Jambi Masnah Busro sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/5).

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Zumi Zola, yakni Martoni dari unsur swasta. Febri menyatakan, bahwa KPK masih terus mendalami pengetahuan paras saksi tentang dugaan penerimaan-penerimaan oleh tersangka Arfan dan Zumi Zola dari pihak swasta terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (4/5) juga telah memeriksa Zumi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seusai menjalani pemeriksaan, Zumi enggan berkomentar terkait materi pemeriksaannya kali ini. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement