Kamis 17 May 2018 17:08 WIB

Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

Jro Gede Komang Swastika dinilai terbukti sebagai pengedar sabu-sabu.

Terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (tengah), menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (17/5).
Foto: ANTARA FOTO/Wira Suryantala
Terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (tengah), menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa Jro Gede Komang Swastika (40), yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara. Jro dituntut dalam perkara narkoba.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Ida Ayu Adnyadewi di Denpasar, Kamis (17/5).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu. Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala jenis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Mendengar tuntutan JPU yang sangat tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Iswahyudi tersebut menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pledoi akan dibacakan terdakwa dalam sidang pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap bahwa, terdakwa meminta I Kadek Dandi Suardika (terdakwa dalam berkas terpisah) menjualkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket masing-masing seberat satu gram. Dua paket itu kemudian dipecah saksi menjadi sembilan paket di kamar kosnya yang berdekatan dengan terdakwa.

Kemudian pada 2 November 2017, Pukul 16.00 Wita, saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya dan saksi kembali menjual empat klip sabu-sabu yang dipecahnya tadi pada 3 November 2017. Di mana, Dandi mengenal salah satu pembeli bernama I Gede Juni Antara.

Setelah berhasil menjual barang haram, Dandi menitipkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada saksi Semiati sebesar Rp 15 juta untuk diberikan kepada terdakwa dan saksi Dandi mendapat upah Rp 5 juta. Pada 3 November 2017, Pukul 22.00 Wita, saksi Gede Juni Antara kembali mendatangi Dandi untuk mengambil satu paket sabhu seberat 0,31 gram.

Selanjutnya, dengan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, saksi Antara menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta untuk menjual satu plastik klip tersebut. Namun, saat menunggu pembeli, saksi Juni Antara ditangkap anggota Satresnar Polresta Denpasar dan berhasil mengamankan satu klip sabu-sabu seberat 0,14 gram yang diakuinya milik saksi Dandi.

Berdasarkan pengembangan inilah, polisi berhasil menangkap Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar Barat, pada 4 November 2017, dengan barang bukti 24 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu beserta alat isap di kamar kosnya. Petugas juga menemukan tas warna coklat yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 13 juta yang diakui sebagai uang penjualan sabu-sabu.

Kemudian, petugas melakukan intrograsi kepada saksi Rahman, dan dari keterangan Rahma sabu tersebut didapat dari istri terdakwa yakni Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa dalam berkas terpisah). Selanjutnya, saksi Ratna Dewi mengakui atas perintah terdakwa telah menyerahkan dua plastik klip sabu dengan berat masing-masing sekitar lima gram kepada saksi Rahman untuk dijual.

Dari hasil pengembangan ini, petugas kembali menangkap I Made Agus Sastrawan pada 4 November 2017, di kediamannya kamar Nomor 1 rumah milik terdakwa, dengan barang bukti klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,01 gram dan satu buah pipa kaca yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,73 gram bruto. Lalu petugas mengeledah kamar milik terdakwa.

Ditemukan satu tas hitam di dalamnya berisi sabu-sabu dengan total bersih 8,82 gram dan sejumlah peralatan seperti bong, satu KTA Gerindra atas nama terdakwa. Kemudian, petugas mengamankan dua buah buku tabungan BCA atas nama terdakwa, dan selembar kitir gaji atas nama terdakwa, dua buah telepon genggam merek Nokia dan Blackbarry serta satu buah server CCTV.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement