REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 182 petugas gabungan Polri dan TNI mengamankan sidang dengan agenda tuntutan terdakwa kasus bom Thamrin Jakarta Pusat, Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tuntutan dijadwalkan digelar pada Jumat (18/5).
"Polri sebanyak 152 personel dan 30 personel dari TNI," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta, Kamis (17/5).
Indra mengatakan aparat kepolisian meningkatkan pengamanan sidang tuntutan terhadap Ketua JAD Indonesia tersebut. "Selama ini pelaksanaan sidang selalu kita amankan, kali ini lebih optimal lagi," ujar Indra.
Sesuai prosedur dan ketetapan, Indra menyatakan petugas akan memeriksa barang bawaan setiap pengunjung di PN Jakarta Selatan. Indra juga menuturkan petugas juga akan mensterilkan seluruh pengunjung dan setiap sudut di PN Jakarta Selatan.
"Yang masuk ke area (PN Jakarta Selatan) tetap kita sterilisasi," ungkap Indra.
Namun Indra memastikan petugas kepolisian tidak akan menutup maupun mengalihkan arus kendaraan yang melintasi PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera. Rencananya, Indra akan menggelar apel pasukan pengamanan sidang tuntutan Aman SAbdurrahman pada Jumat mulai pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman Abdurrahman. Jaksa Penuntut Umum, Anita mengatakan persidangan tidak dapat menghadirkan terdakwa Aman Abdurrahman lantaran adanya kendala teknis. "Kami tidak bisa menghadrikan tedakwa dan kemudian kami belum siap melakukan penuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan mulia," kata Anita didalam ruang persidangan.
Baca: Rusuh Mako Brimob Ganggu Tuntutan Aman Abdurrahman.
Seperti diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati, namun ia menolak didampingi pengacara.
Selain pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.