Senin 21 May 2018 14:03 WIB

Peliknya Penuntasan Pelanggaran HAM Pascareformasi

Masih banyak kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang belum tuntas.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Komnas HAM
Foto: Antara/Reno Esnir
Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM Amirudin Al Rahab mengatakan hingga saat ini memang masih banyak kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang belum tuntas. Di antaranya, peristiwa Talangsari di Lampung, peristiwa September 1965, peristiwa Semanggi I dan II, Tanjung Priok, Trisakti, dan juga kasus penghilangan aktivis 1997-1998.

"Tapi memang ada kendala di teknis hukumnya. Jadi kita sudah menyelesaikan tugas kita dalam hal penyelidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM ini, tapi saat dilimpahkan berkas penyelidikannya ke Kejaksaaan, ada persoalan yang lebih kepada teknis hukum," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (21/5).

Amirudin menuturkan, masalah teknis yang dihadapi ini misalnya soal visum. Komnas HAM dalam sebuah penyelidikan telah meyakini ada peristiwa pelanggaran HAM. Namun di sisi lain, saat penyelidikan selesai lalu berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, penyidik di Kejaksaan tersebut meminta visum dari korban.

Permintaan visum oleh pihak Kejaksaan itu sulit dipenuhi Komnas HAM karena peristiwa yang diusut terjadi pada masa lampau. Sedangkan, saat peristiwa pelanggaran HAM terjadi, belum ada penggunaan visum. Apalagi lokasi terjadinya peristiwa berada di kampung terpencil sehingga tidak ada langkah visum saat itu.