Senin 21 May 2018 16:24 WIB

Proses Sortir dan Lipat Temukan 30 Surat Suara Bermasalah

Ada mekanisme penggantian surat suara yang telah disortir.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Temuan surat suara yang tidak memenuhi standar dalam proses penggunaan hak suara.
Foto: Bowo Pribadi.
Temuan surat suara yang tidak memenuhi standar dalam proses penggunaan hak suara.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 oleh KPU Kabupaten Semarang menemukan sejumlah surat suara yang dinilai tidak memenuhi standar dalam proses penggunaan hak suara.

Kendati demikian, jumlah temuan ini cukup sedikit dibandingkan dengan jumlah keseluruhan surat suara yang diterima oleh KPU Kabupaten Semarang. "Sampai hari kedua proses sortir dan pelipatan surat suara, jumlah temuannya sekitar 30-an," kata Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan, yang dikonfirmasi di lokasi sortir dan pelipatan surat suara, Senin (21/5).

Menurut Guntur, makna dari surat suara adalah alat bantu bagi pemilih untuk memberikan suaranya melalui pencoblosan, dalam hal ini untuk Pilgub Jawa Tengah 2018. Maka jika pemilih tidak jelas menentukan pilihannya karena gambar pasangan calon dalam surat suara ternoda, gambar pasangan calon tertutup atau kabur (blur), hingga makna gambar dan makna tulisan terganggu, maka otomatis dilakukan sortir.

Surat suara, lanjutnya, juga menentukan langkah bagi pemilih untuk dijaga kerahasiaannya. Apabila pada surat suara ada tanda noda, kendati tidak berpengaruh pada gambar pasangan calon, maka harus disortir.

"Karena dalam konteks menjaga kerahasiaan pemilih noda ini bisa mengganggu dan rentan menjadi persoalan," tegasnya.

Selain itu, masih jelas Guntur, hak dari pasangan calon agar gambar dan nomor pencalonannya jelas dan mudah dipahami harus terakomodir dalam surat suara. Sehingga tidak merugikan pasangan calon untuk dipilih.

Kalau dalam surat suara muncul gambar pasaangan calon tidak jelas, nomornya hilang, bahkan terpotong itu juga harus dilakukan sortir. Termasuk surat suara yang rusak karena berlubang atau sobek hingga memengaruhi analisa untuk menentukan sah dan tidaknya suara.

"Kriteria-kriteria inilah yang menjadi dasar dilakukannya sortir," jelasnya.

Pada proses hari pertama penyortiran dan pelipatan surat suara oleh KPU Kabupaten Semarang hingga saat ini, lanjut Guntur, surat suara yang disortir cukup sedikit.

"Temuan KPU Kabupaten Semarang, surat suara ini disortir karena terpotong, gambar pasangan calon terkena bercak tinta, dan bagian luar surat suara ternoda tinta, yang bisa mengganggu kerahasiaan pemilih," jelasnya.

Ia menambahkan, surat suara yang diterima oleh KPU Kabupaten Semarang dicetak oleh PT Pura Barutama Kudus. Oleh karena itu, ada mekanisme penggantian surat suara yang telah disortir ini.

Karena ada kekurangan akibat surat suara tidak lolos dalam penyortiran, KPU Kabupaten Semarang akan membuat berita acara kekurangan surat suara untuk diajukan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah guna meminta penggantian.

Dari mekanisme ini nantinya disampaikan KPU Provinsi Jawa Tengah kepada perusahaan percetakan. Selanjutnya perusahaan percetakan dalam hal ini PT Pura Barutama akan mengirim surat suara pengganti kepada KPU Kabupaten Semarang sesuai dengan jumlah kekurangannya.

Dengan penggantian ini, jelas dia, maka terpenuhilah jumlah sebanyak 776.141 lembar surat suara yang diterima oleh KPU Kabupaten Semarang. Adapun jumlah 776.141 lembar surat suara ini berdasarkan jumlah DPT ditambah 2,5 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement