REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar yang juga Menteri Sosial Idrus Marham mengaku kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/5) untuk memberikan klarifikasi, tanpa pemanggilan terlebih dulu. Idrus kemarin memberikan keterangan terkait korupsi proyek pengadaan di Bakamla RI.
"Jadi memang kemarin saya ke KPK. Belum dipanggil tapi saya sudah datang. Saya berkepentingan untuk mengklarifikasi karena sebelumnya itu sudah dipanggil, tapi ada penundaan," kata Idrus di Jakarta, Selasa (22/5).
Dia mengaku berkepentingan untuk datang memberikan klarifikasi karena terkait dengan nama baiknya.
"Ketika itu saya jadi sekjen, jadi memang saya kemarin yang minta datang. Karena itu tidak ada dalam daftar, makanya saudara Febri (Jubir KPK) mengatakan tidak ada dalam daftar ya memang tidak ada dalam daftar. Saya minta hadir untuk memberikan klarifikasi banyak hal," ujarnya.
Idrus menjelaskan, klarifikasi yang diberikan terkait masalah anggaran. Namun, ia juga mengaku saat kasus tersebut terjadi yaitu pada 2016, ia bukan lagi sebagai anggota dewan.
"Tidak ada kaitan dengan saya. Itu saja saya sampaikan kemarin. Makanya waktunya tidak lama. Saya kira secara keseluruhan 1,5 jam, sudah konfirmasi semua ke penyidik," ujar dia.
KPK pada Senin memeriksa Idrus sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam penyidikan kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI. Nama Idrus sendiri mencuat dalam kasus Fayakhun karena disebut oleh politisi Partai Golkar lainnya, yaitu Yorrys Raweyai sesuai menjalani pemeriksaan juga sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun.
Saat itu, Yorrys mengaku dikonfirmasi oleh KPK soal pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK mengklarifikasi kepada Idrus Marham soal informasi aliran dana dalam proses pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR. "KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi untuk mengklarifikasi informasi aliran dana terkait proses pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR," kata Febri, Senin.