Selasa 22 May 2018 16:59 WIB

KPK Klarifikasi Istri Zumi Zola Soal Penyitaan Uang

Zumi Zola telah ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi penerimaan gratifikasi.

Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta .Selasa (22/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta .Selasa (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Sherin Taria, istri dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola terkait penyitaan uang dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

"Pada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di Villa sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (22/5).

Adapun, Sherin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi dan Arfan. "Penyidik juga mengklarifikasi saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset," ungkap Febri.

Sherin masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta setelah sebelumnya tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar. Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono. KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan, dan Saifuddin.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement