REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Sejumlah bangunan restoran dan rumah tinggal di lokasi wisata di Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, terdapat bangunan yang memiliki IMB bodong dan tanpa adanya persetujuan dari warga sekitar dan kepala desa.
"Pertama D'Riam, tujuh tahun sedang dibereskan (IMB)nya, kedua Saung Andir tidak punya IMB dan terakhir rumah tinggal atas nama Heri," ujar Kepala Desa Cukanggenteng, Hilman Yusuf kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (22/5).
Ia menuturkan, khusus untuk bangunan rumah tinggal milik Heri diketahui jika yang bersangkutan membangun tiga bangunan di rumah tersebut. Dengan menggunakan izin persetujuan warga dan desa yang hanya diperuntukan satu bangunan seluas 400 meter.
Menurutnya, tidak hanya itu, Heri membangun rumah tinggal tersebut diantaranya berada di area sempadan sungai. Padahal, di lokasi tersebut diatur tidak boleh membangun bangunan permanen. Ia mengatakan, IMB yang digunakan bodong tanpa persetujuan warga dan kepala desa.
Dirinya menuturkan, apabila permasalahan tersebut tidak segera dibenahi. Maka, ia mengancam akan menggugat masalah tersebut ke ranah pidana. Sebab dia mengatakan, hingga saat ini penegakan peraturan daerah terhadap permasalahan tersebut dinilai tidak berjalan.
"Saya risih dan malu. Saya keras bicara menegakkan Perda tapi disisi lain aparat Pemda kurang tegas untuk menegakkan Perda," ungkapnya.
Hilman menganggap aparat pemda (satpol pp) kurang tegas karena mereka sempat sudah memberikan peringatan hingga tiga kali. Namun, tidak ada penindakan dan eksekusi terhadap bangunan-bangunan yang tidak berizin tersebut.