Kamis 24 May 2018 14:18 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian Kasus Gatot Pujo Rp 4,35 Miliar

Para terperiksa dinilai KPK telah menunjukkan itikad baik.

Rep: issha harruma/ Red: Muhammad Hafil
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menunjukan ruang tahanan KPK, Jakarta, Ahad (19/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menunjukan ruang tahanan KPK, Jakarta, Ahad (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari terperiksa kasus suap mantan gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Ada lima mantan dan anggota DPRD Sumut yang mengembalikan uang suap ke penyidik KPK pada pemeriksaan hari kedua di kantor Kejati Sumut, Rabu (23/5) kemarin.

"Kemarin, lima anggota DPRD mengembalikan uang dengan total sekitar Rp 300 juta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (24/5).

Febri mengatakan, pengembalian uang menunjukkan iktikad baik dan sikap yang kooperatif. Hal ini pun, lanjutnya, akan menguntungkan para terperiksa karena akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara.

"Sampai saat ini berarti sekitar Rp 4,35 miliar telah disita KPK yang berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut," ujar dia.

Dalam pemeriksaan terakhir di kantor Kejati Sumut hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan 20 mantan dan anggota DPRD Sumut. Puluhan lainnya telah dimintai keterangan terlebih dahulu sejak Selasa (22/5) lalu.

"Hari ini rencana pemeriksaan terakhir di daerah. Sampai saat ini telah lebih dari 200 saksi diperiksa dalam penyidikan ini, baik yang dilakukan di kantor KPK di Jakarta, markas Brimob Medan dan Kejati Sumut," kata Febri.

Baca: KPK Periksa 200 Saksi untuk 38 Tersangka Baru Kasus Gatot

KPK telah menetapkan 38 tersangka baru kasus suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan.

Mereka merupakan tersangka baru untuk kasus ini menyusul 12 anggota DPRD Sumut lain yang telah divonis sebelumnya. Ke-12 orang ini dijatuhi hukuman berbeda, mulai dari empat tahun hingga empat tahun delapan bulan penjara.

Selain mereka, dalam perkara ini, Gatot Pujo Nugroho juga telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan suap dengan total Rp61,8 miliar saat menjabat gubernur Sumut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement