REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PKRS DPR RI menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. Keberadaan UU ini diharapkan akan bisa menumpas terorisme hingga ke akar-akarnya.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, lahirnya UU ini merupakan bentuk komitmen Parlemen, termasuk Fraksi PKS di dalamnya, agar negara efektif dan akuntabel dalam memberantas terorisme. Hal ini penting dalam upaya melindungi rakyat dan negara dari ancaman dan kebiadabab teroris.
"Kita di DPR akhirnya mencapai kesepakatan terbaik untuk menghadirkan UU Pemberantasan Terorisme yang lebih efektif dengan tetap menjujung tinggi supremasi hukum. Kita semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya apapun motif dan alasan," kata Jazuli.
DPR pada Jum'at (25/5), mengesahkan UU Pemberantasan Terorisme, melalui Sidang Paripurna DPR. Seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati pasal-pasal revisi, termasuk yang paling akhir tentang definiasi terorisme yang mencakup tujuan politik, ideologi, dan gangguan keamanan negara.
Melalui UU ini, Jazuli berharap aparat keamanan dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif. Terutama dalam membongkar akar, motif, dan aktor intelektual terorisme, yang menurut aparat kepolisian selama ini sebenarnya sudah dapat diidentifikasi.
Undang-undang ini memberi penguatan pada aspek pencegahan, penindakan, dan pengawasan. Dengan demikian, lanjut Jazuli, pada saat yang sama, aparat dapat dan harus lebih akuntabel menjelaskan kepada publik siapa sebenarnya jaringan, aktor, serta otak atau master mind di balik aksi-aksi teroris biadab selama ini.
"Melalui UU ini kita tegaskan tidak ada tempat bagi terorisme di negara kita," ungkapnya. Seluruh aparat terkait baik aparat intelijen, kepolisian, BNPT, maupaun TNI, lanjutnya, akan bekerja sinergis dalam memberantas terorisme secara terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung supremasi hukum.