REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Peredaran sabu dari jaringan internasional kembali digagalkan di Kota Medan. Polisi menyita 28,18 kg sabu dari tangan satu tersangka yang ditangkap.
Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial TMZ. Dia ditangkap dalam perjalanan membawa barang haram itu dari Aceh ke Medan.
Namun, Paulus menyebut, rekan sesama kurirnya, ANW, kabur saat penangkapan itu. Mereka merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. "Petugas masih melakukan pengejaran terhadap ANW," kata Paulus, Jumat (25/5).
Paulus menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dua orang yang diduga membawa narkoba melintas di jalan lintas Banda Aceh-Medan pada Ahad (20/5). Petugas Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pun langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan.
"Di kabupaten Langkat, petugas melihat sebuah mobil minibus yang dicurigai. Petugas langsung memberhentikan mobil tersebut," ujar dia.
Dari dalam mobil Innova dengan nomor polisi BK 1878 BH itu, polisi menemukan TMZ dan ANW yang diduga bertugas sebagai kurir. Namun saat dilakukan penindakan, ANW berhasil melarikan diri.
Mobil itu kemudian digeledah. Di dalamnya, polisi menemukan 29 paket sabu. Namun, ada yang berbeda dari kemasan serbuk putih itu. Biasanya, sabu yang diamankan polisi dibungkus dengan kemasan teh rafinasi bermerek Guan Yin Wang. Tapi, dalam penangkapan kali ini, petugas menemukan 19 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh bermerek Qing Shan dan sepuluh bungkus lagi dalam plastik warna emas bertuliskan aksara Cina berlogo lima bintang.
"Dari hasil keterangan tersangka, sabu itu dikirim oleh seorang yang diduga bandar di Malaysia, TRZ, kepada HEN di kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, dan akan diedarkan di Medan," ujar Paulus.
Saat ini, TRZ, HEN dan ANW masih diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika dikalkulasikan, pengungkapan peredaran 28,18 kg sabu telah itu menyelamatkan 142.979 orang dari pengaruh narkoba dengan estimasi 1 gram untuk lima orang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.