Sabtu 26 May 2018 06:21 WIB

ICJR: Definisi Terorisme Masih Multi Tafsir

Unsur soal jumlah korban bisa berpotensi menghadirkan penafsiran yang tidak jelas

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Terorisme (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Terorisme (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang, definisi terorisme yang disepakati dalam Rencana Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme masih bersifat multitafsir. Pemerintah menyepakati, terrorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang srategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitasi internasional dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.

"Definisi Terorisme yang disepakati Pemerintah dan DPR justru menimbulkan interpretasi yang kabur dan multitafsir," kata Direktur eksekutif ICJR, Anggara, Jumat (25/5).

Anggara menjelaskan, terdapat unsur yang menyebabkan definisi terorisme kurang maksimal. Pertama, unsur yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dinilainya berpotensi menghadirkan penafsiran yang tidak jelas.

"Karena akibat terorisme tidak dipersempit pada perbuatan yang mengakibatkan korban dalam jumlah banyak," ujar dia.

Kedua, lanjut Anggara, unsur dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan juga dapat menjadi masalah. Menyertakan unsur motif tersebut menurutnya akan menimbulkan kesulitan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana terorisme terpenuhi.

"Padahal unsur motif tersebut rentan menjadikan delik terorisme menjadi delik poliitik," kata Anggara.

Dengan definisi yang telah disepakati tersebut, maka menurut Anggara penegakkan hukum pidana terorisme tidak hanya menjadi sulit sekaligus juga rentan terhadap masukknya kepentingan kepentingan lain di luar kepentingan penegakkan hukum. Di lain pihak, Jaksa Agung HM Prasetyo justru merespons positif UU Antiterorisme yang baru.

Prasetyo mengungkapkan, revisi pada UU sebelumnya dilakukan karena UU yang lama kan dianggap tidak memadai. UU yang lama, menurutnya cenderung bersifat reaktif. "Jadi di sini aparat penegak hukum dan keamanan itu cenderung seperti pemadam kebakaran saja," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/5).

Setelah melalui proses perdebatan panjang, DPR RI akhirnya mengesahkan hasil Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut disahkan langsung dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement