REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto menyebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus keracunan tutut di Kota Bogor. Ketiga orang ini adalah mereka yang memasak tutut dan menjual ke warung-warung di Kampung Sawah, Kota Bogor.
"Untuk pembuat atau pemasaknya, kemarin tiga orang sudah kita amankan, sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita lakukan penahanan," ujarnya, Ahad (27/5).
Beberapa barang yang diamankan diantaranya alat masak yang digunakan dan sampel masakan dari rumah tersangka dan contoh korban. Sampel ini disebut masih dilakukan pengecekan bersama Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Baca juga: Korban Keracunan Tutut Sudah 85 Orang
Untuk pengecekan lebih lanjut, sampel itu juga akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri, Senin (28/5). Hasilnya akan digunakan sebagai barang bukti lain dan proses penyelidikan.
"Kemarin sudah kita pasang garis polisi dapur tersangka. Beberapa peralatan masak kita amankan. Ini masih pendalaman keterangan tersangka,"
Terkait bahan yang digunakan dan cara masak, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Termasuk didalamnya mencari tahu apa yang menjadi penyebab tutut ini rusak dan tidak layak untuk konsumsi.
Dari keterangan tersangka diakui mereka sudah sering memasak bahan makanan ini. Selama ini tidak ada masalah berarti dalam penjualan.
Untuk kondisi pasien Kasat Reskrim mendapat informasi sudah banyak yang pulang. Kondisi korban sudah mulai membaik. Tersangka dikenai pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan UU pangan.