Rabu 30 May 2018 12:23 WIB

Politikus PAN: Mengapa Baru Sekarang KTP-El Rusak Dipotong?

Alasan KTP-el invalid belum dihancurkan karena untuk menjadi bukti.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Proses pemotongan ujung kiri KTP-el yang rusak di Gudang Penyimpanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor. Sebanyak 805ribu KTP-el yang rusak akan digunting dan didisfungsikan.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Proses pemotongan ujung kiri KTP-el yang rusak di Gudang Penyimpanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor. Sebanyak 805ribu KTP-el yang rusak akan digunting dan didisfungsikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen PAN Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan ketidakjelasan prosedur operasional standar (SOP) penghancuran KTP elektronik (KTP-el) invalid, baik rusak maupun salah yang telah dikumpulkan di gudang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Bogor.

"Semestinya harus ditelusuri bagaimana SOP atas KTP-el invalid ini. Jangan-jangan selama ini Kemendagri tidak memiliki SOP KTP invalid, mau diapakan KTP-el yang dianggap rusak dan salah tersebut," ungkap Saleh kepada wartawan, Rabu (30/5).

Anehnya, menurut dia, ketika ditemukan ribuan KTP-el tercecer baru dimunculkan pemotongan ujung KTP-el yang invalid. Padahal, selama ini tidak ada SOP seperti itu. Ini harus dijelaskan oleh pemerintah agar masyarakat tidak waswas atau curiga.

"Saya berharap pemerintah, khususnya Kemendagri, jangan kebakaran jenggot bila ada pihak-pihak yang bertanya soal akuntabilitas KTP-el ini. Jawablah sesuai fakta yang sebenarnya sehingga upaya perbaikan dilakukan dan tidak ada saling tuduh-menuduh," ungkapnya.

Ia memberi contoh, sebenarnya berapa banyak KTP-el invalid yang ada di gudang Kemendagri di Bogor. Sampai saat ini jumlahnya juga tidak jelas. "Saya khawatir yang seperti ini saja tidak bisa dipastikan pemerintah, apalagi yang lain," kata Saleh.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengakui sebelum ada temuan ribuan KTP-el tercecer di Bogor, SOP untuk KTP-el invalid hanyalah dikumpulkan di gudang milik Kemendagri.

Alasan Zudan KTP-el invalid tidak dilakukan penghancuran karena sebagai barang bukti apabila satu waktu KPK atau BPK membutuhkan alat bukti dalam kasus pengadaan KTP-el.

"Karena itu, bukan hanya KTP-el, semua barang terkait KTP-el, termasuk alat rekam yang rusak, blangko rusak, masih kita simpan baik-baik. Belum dimusnahkan, takut nanti dianggap menghilangkan barang bukti," kata Zudan.

Namun, setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, guna menghindari kecurigaan penyalahgunaan, Zudan mengatakan bahwa KTP-el yang invalid kemudian dilakukan pemotongan di ujungnya.

Dia memastikan KTP-el yang telah dilakukan pemotongan tidak akan bisa disalahgunakan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk pilkada, pileg, dan pilpres.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement