Rabu 30 May 2018 16:07 WIB

Yusril Bersyukur Alfian Tanjung Dibebaskan

Yusril bersyukur Alfian Tanjung akhirnya dibebaskan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bayu Hermawan
Alfian Tanjung
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Alfian Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersyukur Alfian Tanjung akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Ia mengatakan, putusan majelis hakim membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian bukanlah tindak pidana.

Yusril menjelaskan, majelis hakim menilai Alfian hanya menyalin tulisan politisi PDIP Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul Aku Bangga Jadi Anak PKI yang mengatakan bahwa 85 persen PDIP isinya adalah kader PKI. Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP.

Yusril menambahkan, buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta eksemplar. Namun, hal yang aneh, menurut Yusril, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Ribka Tjiptaning tersebut.

"Dengan demikian apa yang dikutip Alfian tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/5).