REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersyukur Alfian Tanjung akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Ia mengatakan, putusan majelis hakim membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian bukanlah tindak pidana.
Yusril menjelaskan, majelis hakim menilai Alfian hanya menyalin tulisan politisi PDIP Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul Aku Bangga Jadi Anak PKI yang mengatakan bahwa 85 persen PDIP isinya adalah kader PKI. Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP.
Yusril menambahkan, buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta eksemplar. Namun, hal yang aneh, menurut Yusril, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Ribka Tjiptaning tersebut.
"Dengan demikian apa yang dikutip Alfian tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/5).
Baca juga: Ini Alasan Polisi Kembali Tangkap Ustaz Alfian Tanjung
Yusril menuturkan, Alfian sangat prihatin dengan ancaman komunisme secara resmi ajaran dan kegiatannya dilarang di Indonesia. Karena itu, Yusril merasa heran jika PDIP tidak bereaksi atas tulisan Ribka dalam bukunya yang sudah beredar luas.
"Tetapi ketika Alfian mengutipnya malah dilaporkan ke polisi sebagai melakukan ujaran kebencian, lalu Alfian ditangkap dan diadili," ucapnya.
Sebelumnya, Alfian didakwa ke pengadilan dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDIP. Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, yakni melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.
Baca juga: Ustaz Alfian Tanjung Divonis Dua Tahun Penjara