Jumat 01 Jun 2018 04:00 WIB

Ini Alasan Pemkot Bandung Gagal Raih WTP

Semenjak 2010, Pemkot Bandung tak pernah meraih WTP dari BPK

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Peserta karnaval menyuguhkan seni budaya di depan panggung VIP di depan Gedung Merdeka, kota Bandung, Jawa Barat
Foto: Republika/Hazliansyah
Peserta karnaval menyuguhkan seni budaya di depan panggung VIP di depan Gedung Merdeka, kota Bandung, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Inspektorat Kota Bandung mengungkapkan poin-poin yang menjadikan Pemkot Bandung kembali gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan pemerika Keuangan (BPK). Ada tiga hal dalamLaporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung tahun 2017 yang disorot BPK.

Sekretaris Inspektorat Kota Bandung, Agus Slamet mengatakan LKPD 2017 Kota Bandung mengalami progres yang signifikan. Dari enam poin yang dikecualikan BPK pada laporan tahun 2016, tinggal tersisa 3 tiga poin saja.

Tiga poin permasalahan yakni piutang pajak, beban barang dan jasa, serta persediaan seperti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sudah berhasil kami atasi pada tahun 2017. "Sisanya tinggal piutang sewa tanah, aset tetap, dan utang jangka pendek masih harus diperbaiki," kata Agus seperti dalam siaran pers, Kamis (31/5).

Agus mengungkapkan, pada tahun 2016 lalu masih menyisakan masalah aset tetap senilai Rp 2,28 Triliun. Sedangkan tahun 2017 hanya tinggal tersisa Rp 1,12 Triliun. Dari angka tersebut, aset senilai Rp 694,68 miliar disajikan tapi tidak berdasarkan nilai perolehan. Sementara sisanya senilai Rp 430,59 miliar tidak diketahui keberadaannya.

"Butuh waktu untuk menginventarisasi aset ini. Tapi poinnya, Pemkot Bandung telah menunjukan progres sangat signifikan. Kita hanya perlu waktu untuk menuntaskannya," ujarnya.

Agus melanjutkan, untuk permasalahan Utang Jangka Pendek pun menunjukkan progres serupa. Dari utang sejumlah Rp 122 miliar, hanya sekitar Rp 5 miliar saja yang belum didukung dengan rinciannya.

Terkait permasalahan sewa, Agus menjelaskan, terdapat sewa yang sudah waktunya berakhir tapi tidak diperpanjang. Menurutnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Prasarana Sarana Utilitas Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung akan mendata ulang bersama dengan Inspektorat dan Satpol PP.

"Ada yang pindah nama tanpa seizin pemerintah kota, itu menyalahi. Kalau terbukti, bisa dicabut izin sewanya. Hal itu memang tidak mudah, karena di Kota Bandung ini ada 11.400 titik lokasi sewa tanah dan bangunan," tuturnya.

Disinggung mengenai pencapaian Pemkot Bandung dalam meraih opini BPK, Agus menyebutkan Pemerintah Kota Bandung belum pernah meraih opini WTP. Bahkan pada tahun 2010 Laporan Keuangan Pemkot Bandung pernah memperoleh disclaimer, baru dari tahun 2011 sampai 2017 meraih WDP secara konsisten. Ia berharap ke depannya Pemkot bisa mendapat opini WTP dengan berbagai upaya perbaikan yang terus dilakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement