Senin 04 Jun 2018 10:54 WIB

Bagi Polri, Kampus Bukan Zona Terbatas

Polri masih menganalisis mengapa terorisme bisa masuk kampus.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Tim Densus 88 bersama tim Gegana Brimob Polda Riau berjaga di area penggeledahan gedung Gelanggang Mahasiswa Kampus Universitas Riau (UNRI) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (2/6).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Tim Densus 88 bersama tim Gegana Brimob Polda Riau berjaga di area penggeledahan gedung Gelanggang Mahasiswa Kampus Universitas Riau (UNRI) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Penggerebekan Detasemen Khusus 88 Antiteror di Universitas Riau (Unri) pada Sabtu (2/6) lalu kembali memunculkan stigma perguruan tinggi sebagai sarang berkembangnya radikalisme. Menanggapi hal ini, Polri menyatakan akan memaksimalkan upaya deradikalisasi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menuturkan, Polri dan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) telah berupaya maksimal dalam melakukan deradikalisasi. Dengan adanya UU Antiterorisme yang baru, Setyo optimistis dua lembaga tersebut bekerja sama lebih baik.

"Dengan adanya UU baru ini kita bisa lebih bersinergi, nanti setelah berlaku UU yang baru dengan BNPT dan stakeholders lainnya," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Ahad (3/6). Seluruh lembaga terkait, kata dia, akan berupaya melakukan upaya pencegahan dan penindakan sesuai fungsi masing-masing.

Setyo belum bisa menyimpulkan kecenderungan teroris memilih kampus untuk melakukan aktivitasnya. Sejumlah pihak memunculkan spekulasi bahwa kampus merupakan area terbatas yang minim pengawasan aparat sehingga teroris bisa melancarkan aktivitasnya sekaligus menanam benih radikalisme.

Baca juga: Teroris Pulang ke Kampus

Namun, menurut Setyo, kampus sebenarnya juga bukan zona terbatas. Sebab, kampus merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang artinya bila terjadi pelanggaran hukum maka Polri bisa melakukan penindakan sesuai UU dan prosedur operasional standar yang mengaturnya.

Setyo berharap kampus tetap menjadi gudang keilmuan bagi warga negara Indonesia. Untuk itu, belajar dari kasus terorisme di Unri, Polri tetap melakukan pemantauan aktivitas radikalisme di kampus, baik negeri maupun swasta.

"BIN (Badan Intelijen Negara) dan kita (Polri) memonitor indikasi ini harus bersama-sama," kata Setyo.

Pengamat terorisme Harits Abu Ulya menilai, pola penggerebekan yang dilakukan Densus 88 di Unri justru akan memaksakan stigma kampus sebagai sarang teroris dan sarang pembenihan ekstremis. Sehingga, ada asumsi lanjutan bahwa perlu ada proyek-proyek kontraterorisme di kampus.

Baca juga: Kemenristekdikti Minta Alumni Mencurigakan Dilaporkan

Padahal, kata dia, opini kampus menjadi tempat subur pembenihan ekstremisme juga perlu bukti atau data empiris. "Tidak boleh hanya karena ada satu-dua orang oknum mahasiswa satu kampus terlibat aksi teror kemudian dibuat dasar mengeneralisir untuk semua kampus," kata dia pada Republika.

Lagi pula, lanjutnya, belum ada parameter jelas bahwa suatu kampus dikatakan sudah terpapar radikalisme. Standar radikal itu juga, menurut Harits, masih kabur. "Hakikatnya, radikal pemikiran itu tidak linear dengan radikal aksi fisik," kata Harits.

UU Antiterorisme yang baru memberi legitimasi lebih bagi Polri untuk menindak terduga teroris dengan bukti yang cukup, tanpa harus melakukan aksi. Artinya, Polri dapat bersikap proaktif, tidak lagi reaktif. Harits berharap, kewenangan ini tidak lantas menjadi represi bagi kampus.

Baca juga: Polri: Tiga Tersangka Teroris di Unri Berperan Rakit Bom

Terorisme, lanjut dia, merupakan suatu kompleksitas yang mencakup berbagai faktor, seperti ekonomi, sosial, politik, budaya dalam negeri maupun internasional. Sehingga, tidak bisa penanganannya dilakukan dengan hard power semata di tangan penegak hukum. "Menangani semua faktor tersebut tidak cukup hanya dengan UU. Butuh pendekatan yang komprehensif dari hulu sampai hilir dan objektivitas," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement