Senin 04 Jun 2018 15:16 WIB

Fadli Zon Sayangkan Densus Geledah Kampus Unri

Polri menilai kampus bukan zona terbatas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Tim Densus 88 bersama tim Gegana Brimob Polda Riau membawa barang yang mencurigakan dari area penggeledahan gedung Gelanggang Mahasiswa Kampus Universitas Riau (UNRI) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (2/6).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Tim Densus 88 bersama tim Gegana Brimob Polda Riau membawa barang yang mencurigakan dari area penggeledahan gedung Gelanggang Mahasiswa Kampus Universitas Riau (UNRI) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --- Penggeledahan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 di wilayah kampus Universitas Riau (Uri) pada Sabtu (2/6) lalu disayangkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Politikus Partai Gerindra itu menilai langkah-langkah tersebut seharusnya bisa dihindari.

"Setiap aksi pasti ada reaksi. Kampus, saya kira, punya mekanisme internal sendiri untuk pengamanan di dalam. Jadi, semaksimal mungkin saya kira harus dihindarilah upaya-upayanya untuk memasuki kampus dengan membawa senapan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

Menurut dia, tindakan penggeledahan oleh Densus 88 yang dilakukan di dalam kampus dinilai bisa merugikan citra dunia akademik. Sehingga, bisa menimbulkan kesan aparat penegak hukum bisa masuk ke tingkat perguruan tinggi.

"Saya kira ini harus jadi perhatian bagi kita bersama ya, kalau itu memang itu suatu kejadian yang betul-betul akurat, dan memang bukan sesuatu yang by design saya kira ini satu keprihatinan bagi kita bahwa bisa masuk ke kampus seperti itu," katanya.

Baca juga: Pemerintah Awasi Nomor HP dan Akun Medsos Mahasiswa

Ia berharap apa yang apa yang terjadi di Unri hanya satu gejala yang terjadi di satu tempat, bukan menjadi sebuah fenomena. Selain itu, ia juga meyakini bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang cinta damai dan toleran.

"Kita harap terorisme di Indonesia ini harus kita berantas secara total dan tidak ada lagi," ujarnya. 

Terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menuturkan,  kampus sebenarnya juga bukan zona terbatas. Sebab, kampus merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang artinya bila terjadi pelanggaran hukum maka Polri bisa melakukan penindakan sesuai UU dan prosedur operasional standar yang mengaturnya.

Baca juga: Bagi Polri, Kampus Bukan Zona Terbatas 

Sebelumnya, Densus  88 Antiteror Polri menyita empat bom siap ledak dan sejumlah senjata rakitan lainnya ketika melakukan penggeledahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau pada Sabtu (2/6). Densus juga menyita busur beserta anak panahnya, senapan angin, dan granat rakitan. 

Sejumlah barang yang disita di antaranya dua buah bom pipa besi yang sudah jadi dan bahan peledak triaceton triperoxide (TATP) yang sudah jadi. Polisi juga menyita bahan peledak lain, seperti pupuk KNO3, sulfur, gula, dan arang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement