Senin 04 Jun 2018 19:42 WIB

Presiden Jokowi Laporkan Gratifikasi Paling Banyak ke KPK

Jokowi melaporkan gratifikasi sebesar 58 miliar.

Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menjadi pejabat negara yang melaporkan gratifikasi paling banyak sampai 4 Juni 2018 yaitu sebesar Rp 58 miliar.

"Total nilai gratifikasi milik negara terbesar secara berurutan adalah pertama Presiden Jokowi senilai Rp 58 miliar yaitu sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (6/4).

Selanjutnya di posisi kedua ada Wakil Presiden Jusuf Kalla senilai Rp 40 miliar, (3) pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta senilai Rp 9,8 miliar, (4) Dirjen salah satu Kementerian senilai Rp 5,2 miliar dan (5) mantan menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said senilai Rp 3,9 miliar. "Sampai dengan 4 Juni 2018, total penerimaan laporan gratifikasi sebesar 795 laporan," kata Giri.

Dari 795 laporan tersebut, sebanyak 534 laporan atau 67 persen dinyatakan sebagai milik negara; 15 laporan atau 2 persen sebagai milik penerima, dan sisanya 31 persen adalah surat apresiasi sehingga masuk dalam kategori negative list. Total status kepemilikian gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp 6,203 miliar dengan rinciannya dalam bentuk uang sebesar Rp 5,449 miliar dan berbentuk barang senilai Rp 753,791 juta.

"Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan yaitu sebesar Rp 2,8 miliar, selanjutnya pemerintah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 197 juta; Kementerian Kesehatan senilai Rp 64,3 juta; Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp 47,5 juta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan senilai Rp 44,1 juta," kata Giri.

Kelima pegawai atau penyelenggara negara pelapor gratifikasi tercatat memiliki frekuensi laporan terbanyak, penetapan milik negara terbanyak, dan nilai gratifikasi terbanyak selama Januari 2015 - 4 Juni 2018. Kelimanya yakni pertama, Kementerian Agama (59 laporan); kedua Kementerian Perhubungan (58 laporan); Kementerian Kesehatan (50 laporan); Pemprov DKI Jakarta (45 laporan); Kementerian Agama (38 laporan).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga melaporkan penerimaan Keris Komando dari Majapahit abad 14 bertahta intan, jam merek Audemars Piguet seharga Rp 600 juta, serta kain sebanyak 45 potong. Sementara Menteri Kesehatan Nila F Moeloek melaporkan penerimaan gratifikasi perhiasan berlian senilai Rp 50 juta, selanjutnya seorang direktur jenderal kementerian juga melapor mendapat 200 ribu dolar Singapura.

"Yang paling menarik, ini ada keris dalam bentuk tongkat komando, sarungnya kayu cendana dari abad ke-14. Ini kami mengapresiasi, kemarin kami sudah izin, apakah mau disampaikan, ini salah satu bentuk kepatuhan dari bapak Mendagri. Beliau sering sekali melaporkan. Ada juga 45 jenis kain yang dilaporkan oleh Pak Mendagri," ungkap Giri.

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun. Selain itu, pidana penjara paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement