Rabu 06 Jun 2018 16:05 WIB

PKPU Belum Disahkan, KPU Ingatkan Masa Pendaftaran Caleg

KPU Yakin PKPU bakal segera diundangkan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Komisi Pemilihan Umum - Arief Budiman
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum - Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan masih optimistis bahwa draf Peraturan KPU (PKPU) pencalonan calon anggota legislatif (caleg) yang memuat larangan bagi mantan narapidana korupsi bisa segera diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dirinya pun mengingatkan jika masa pendaftaran caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sudah semakin dekat.

"Nanti pasti diundangkan, kami meyakini akan diundangkan. Pendaftaran caleg kurang dari satu bulan lagi," ujar Arief kepada wartawan ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pendaftaran caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dimulai pada 4 Juli dan berakhir pada 17 Juli. Selanjutnya, verifikasi syarat pendaftaran caleg itu dilakukan mulai 5 Juli dan berakhir pada 18 Juli.

Arief melanjutkan, sejak draf PKPU Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh KPU, maka disebut sah. Kemudian, setelah draf itu diserahkan kepada Kemenkum-HAM, maka KPU menanti draf tersebut untuk diundangkan.

"Jangan tanya sah atau tidak sah. Itu setelah draf PKPU ditandatangani oleh KPU, sudah sah," tegasnya.

Baca juga: Larangan Caleg Mantan Koruptor Masuk UU" href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/06/05/p9uesj430-kpu-usulkan-aturan-larangan-caleg-mantan-koruptor-masuk-uu" target="_blank" rel="noopener">KPU Usulkan Aturan Larangan Caleg Mantan Koruptor Masuk UU

Arief pun membenarkan jika mekanisme yang diterapkan Kemenkum-HAM saat ini adalah hal baru. Sebab, sebelumnya, setelah draf PKPU diserahkan kepada Kemenkum-HAM, maka hanya dicek kelengkapan dan administrasinya saja.

"Sebab, subtansi draf ini sudah dibahas ketika kita melakukan macam-macam itu, baik konsultasi dengan DPR, pemerintah, uji publik, pleno dan sebagainya," tambah Arief.

Terpisah, Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkum-HAM, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan jika pihaknya bisa mengembalikan pengajuan pengundangan draf PKPU pencalonan caleg yang telah diserahkan oleh KPU. Usulan tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi dalam draf PKPU itu juga bisa ditolak jika tidak sesuai dengan undang-undang.

"Iya kami bisa mengembalikan (draf) agar diselaraskan. Tujuannya, supaya tidak ada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi," ujar Widodo ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/6).

Kewenangan ini, lanjut dia, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum-HAM) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tanpa Ragu, KPU Tegaskan Mantan Koruptor tak Bisa Nyaleg

Pada pasal 6 dan 7 aturan tersebut, Kemenkum-HAM dinyatakan berhak memeriksa kelengkapan berkas usulan peraturan. Selain itu, pada pasal 9 ayat (3), Kemenkum-HAM juga berwenang memeriksa substansi aturan yang diajukan tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan dengan meneliti lampiran analisis kesesuaian antara aturan yang diajukan untuk diundangkan dengan peraturan yang setingkat, aturan yang lebih tinggi, dan/atau putusan pengadilan.

Menurut Widodo, kesesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jua diperhatikan. "Putusan MK juga diperhatikan," tambahnya.

Baca juga: Disayangkan, Pernyataan Jokowi Soal Hak Politik Koruptor

Selanjutnya, Kemenkum-HAM Kan meminta klarifikasi dari pimpinan instansi terkait yang mengajukan aturan, jika terjadi permasalahan dengan aturan itu. Pandangan dari instansi terkait, dan masukan ahli juga bisa dilakukan oleh Kemenkum-HAM dalam rangka sinkronisasi.

Jika dinilai tidak ada masalah, peraturan itu bisa segera diundangkan. Sebaliknya, jika ada permasalahan, Kemenkum-HAM akan mengembalikan draf peraturan yang ingin diundangkan untuk direvisi, sebagaimana diatur dalam pasal 11.

Sebagaimana diketahui,larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tercantum pada pasal 7 ayat 1 huruf (h)PKPUPencalonan Anggota DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang saat ini telah diserahkan ke Kemenkum-HAM.Aturan itu berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement