Jumat 08 Jun 2018 14:59 WIB

Red Notice Jho Low Sudah Diterbitkan Sejak 2016

Singapura telah meminta bantuan interpol untuk memburu Jho Low

Karikatur pengusaha Jho Low yang menjadi buronan pemerintah Malaysia. Jho Low disebut menjadi salah satu aktor utama dalam skandal 1MDB
Foto: The Star
Karikatur pengusaha Jho Low yang menjadi buronan pemerintah Malaysia. Jho Low disebut menjadi salah satu aktor utama dalam skandal 1MDB

REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA -- Singapura telah meminta bantuan Interpol untuk memburu pengusaha Low Taek Jho. Pengusaha yang juga dikenal sebagai Jho Low diduga menjadi salah satu aktor utama dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pernyataan bersama oleh Kejaksaan Agung Singapura (AGC), Departemen Urusan Komersial (CAD) dan Otoritas Moneter Singapura (MAS), mengatakan bahwa atas permintaan Singapura, Interpol menerbitkan red notice pada Oktober 2016 untuk Low dan rekan bisnis dekatnya, Tan Kim. Loong mengikuti investigasi pada aliran dana 1MDB, pada Maret 2015.

"Semua anggota Interpol, termasuk Malaysia, akan menyadari red notice ketika diterbitkan," membaca pernyataan itu, seperti dikutip The Star, pada hari Jumat (8/6).

(Baca: Mahathir Sebut Malaysia tak Bisa Tangkap Jho Low)

Menurut Interpol, pemberitahuan merah adalah permintaan untuk menemukan dan menangkap ekstradisi yang tertunda. Ini dikeluarkan jika ada surat perintah penangkapan nasional yang valid.

Pernyataan Singapura juga mengatakan bahwa mantan Jaksa Agung Tan Sri Abdul Gani Patail, yang sekarang menjadi bagian dari gugus tugas 1MDB, telah menuju ke Singapura untuk bertemu dengan petugas dari AGC, CAD dan MAS. Ini terjadi setelah petugas Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) bertemu dengan rekan-rekan mereka di Singapura di markas MACC di Putrajaya pada 31 Mei.

"Ini adalah pertemuan produktif dengan pertukaran informasi yang bermanfaat," kata pernyataan itu.

Ia menambahkan bahwa pertemuan itu diadakan atas undangan pemerintah Singapura. Singapura mengatakan tidak mentoleransi penggunaan sistem keuangannya sebagai tempat perlindungan atau saluran untuk dana terlarang.

Oleh karena itu, telah mengambil tindakan yang kuat terhadap lembaga keuangan dan individu yang telah melanggar hukum dalam yurisdiksinya sehubungan dengan aliran dana 1MDB, termasuk dakwaan pidana dan keyakinan, serta denda keuangan besar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement