Jumat 08 Jun 2018 17:29 WIB

PDIP Persoalkan Keputusan Anies Menyegel Pulau Reklamasi

PDIP menyatakan Raperda Reklamasi belum ditarik dari DPRD.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyegel bangunan di pulau reklamasi. Pasalnya, menurut dia, hal yang dilakukan Anies masih belum jelas dasar hukumnya.

"Penegakan hukum itu menjadi tugas kita semua, yaitu penegakan hukum peraturan daerah yang sudah ada. Nah, khusus untuk Pulau D, E, semuanya belum ada di dalam Rencana Tata Ruang (RDTR) Wilayah DKI Jakarta. Jadi, yang mau saya sampaikan yang ditegakkan hukum apa?" ujar Pantas, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (8/6).

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini juga mengatakan, Raperda Reklamasi belum ditarik dari DPRD. Ia menegaskan, penerusan raperda yang sudah dibahas di DPRD harus melewati Rapat Paripurna DPRD. "Logikanya penyampaian raperda itu lewat paripurna," kata dia melanjutkan.

Ia menuturkan, penyegelan yang dilakukan Anies sama sekali tidak ada komunikasi dengan DPRD sebelumnya. Padahal, menurut Pantas, hal ini juga harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD.

Selain itu, ia juga menjelaskan, kewenangan atas pulau reklamasi masih perlu diperjelas. Ia pun ingin kejelasan siapa sebenarnya yang berhak menyegel pulau di utara Jakarta tersebut.

"Kalau saya memahami melihat dasar hukumnya, itu kewenangan dari pemerintah pusat, itu yang dikoordinatori oleh Gubernur DKI," kata dia menjelaskan.

Lebih lanjut, Pantas berharap Anies melakukan kebijakannya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Bukan sekadar memenuhi janji selama kampanye. "Jadi, jangan hanya sekadar pemenuhan janji kampanye. Melakukan sesuatu harus ada dasar hukumnya," kata dia.

Sebelumnya, Anies Baswedan melepas 500 personel Satpol PP dalam apel di Balai Kota DKI. Anies memerintahkan agar penyegelan dilakukan sesuai prosedur yang ada. Dia meminta aparat tetap taat terhadap prosedur operasional standar (POS) yang ditetapkan.

"Untuk semua, tunjukkan adab, tunjukkan tata cara yang terhormat. Ini bukan berarti kita kompromi, bukan lemah, justru tunjukkan senyum, wajah boleh ramah, tapi ketegasan tidak bisa dikompromikan," pesan Anies dalam apel.

Menurut Anies, langkah penyegelan ini untuk memastikan bahwa Jakarta harus tertib dan teratur. Semua harus mengikuti aturan yang ada, termasuk perizinan pembangunan pulau reklamasi dan pendirian rumah pribadi maupun rumah kantor (rukan). Anies menegaskan, Pemprov DKI akan menindak semua tanpa kecuali bagi yang melanggar aturan.

"Bagi pelanggar yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta. Setelah ini, bagian kita memastikan tidak ada pengulangan di tempat lain," ujar Anies.

Jumlah bangunan yang disegel mencapai 932 bangunan, terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan), serta 311 unit rumah tinggal dan rukan yang belum jadi. Anies mengingatkan, hukum bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, melainkan juga kepada mereka yang besar dan kuat.

"Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin. Tetapi, pastikan ada ada izin dulu baru membangun," ujar Anies.

Setelah resmi menyegel, Anies memerintahkan Satpol PP menjaga kedua pulau buatan itu agar steril dari orang dan aktivitas pembangunan. Dia melanjutkan, Pemprov DKI akan menuntaskan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Perencanaan akan dilakukan terintegrasi di seluruh pesisir utara Jakarta. Penataan tidak dilakukan secara parsial per kawasan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement