REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alfian Tanjung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Putusan kasasi menguatkan hukuman dua tahun penjara untuk Alfian.
"Amar putusan menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," sebagaimana dikutip dari putusan MA yang diterima di Jakarta, Jumat (8/6).
Putusan MA tersebut mengharuskan Alfian tetap menjalani hukuman dua tahun penjara, sebagaimana yang sebelumnya telah diputuskan PN Surabaya. Adapun Hakim Agung yang memutus perkara ini diketuai Andi Samsan Nganro, dengan anggota Eddy Army dan Margono.
MA memutus perkara ini pada Kamis (7/6) dan mencantumkan perkara ini sebagai perkara penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Alfian atas kasus ujaran kebencian.
Atas putusan PN Surabaya tersebut, Alfian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, permohonannya tersebut ditolak dan hakim tetap menjatuhkan vonis dua tahun kepada Alfian. Kasus ujaran kebencian ini berbeda dengan kasus ujaran kebencian oleh Alfian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan telah diputus pada 30 Mei 2018 lalu.