REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga orang oknum anggota Brimob telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan berujung kematian terhadap seorang anggota TNI. "Sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam pesan singkatnya, Ahad (10/6).
Iqbal menambahkan polri turut berduka dan mendoakan almarhum. “Semoga almarhum diterima di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan," katanya.
Polri menyesalkan adanya kasus ini di tengah kesibukan TNI-Polri mengamankan aktivitas masyarakat yang mudik Lebaran. Sekarang, seluruh bhayangkara Polri dan prajurit TNI tersebar pada jalur-jalur mudik untuk memastikan masyarakat bisa mudik dengan aman, nyaman.
“Akan tetapi, ada oknum kami yang melakukan tindakan mencoreng soliditas TNI-Polri," katanya.