REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri memastikan dan membenarkan sudah memberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi. Alasannya, penyidik tidak menemukan pengunggah capture percakapan Rizieq dengan Firza Husein di whatsaap tersebut.
"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Ahad (17/6).
Baca juga: Sikap Politik PA 212 tak Berubah Meski Ada SP3 Rizieq
Menurut Iqbal, SP3 ini merupakan kewenangan penyidik. Karena, ada surat permintaan SP3 resmi dari tim kuasa hukum Rizieq.
"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," ujar Iqbal.
Namun, Iqbal mengatakan, pihaknaya dapat membuka kasus ini kembali. Terutama, jika polisi menemukan bukti-bukti baru.
Kasus ini bergulir sejak Januari 2017 silam. Di mana saat itu tersebar sebuah poto percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Baca juga: Klaim Rizieq, Pendukungnya, Serta Sikap Polri dan Istana