REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, mengatakan tidak ada intervensi dari pimpinan Polri soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Meski demikian, dirinya enggan mengomentari adanya permintaan penerbitan SP3 tersebut oleh tim pengacara Rizieq Shihab.
"Saya perlu menekankan bahwa semua proses hukum, khususunya terkait penyidikan ada di penyidik dan bukan domain Kapolri atau Wakapolri. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri," ujar Syafruddin, kepada wartawan di Kompleks PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (17/6).
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya belum kembali berkomunikasi dengan penyidik. Namun, Syafruddin yakin jika penyidik punya alasan dan pandangan kuat yang mendasari diterbitkannya SP3.
"Semua penyidik independen, baik penyidik polri, penyidik kejaksaan apalagi penyidik KPK, sudah independen," tuturnya.
Meski begitu, Syafruddin enggan memberi tanggapan saat dikonfirmasi tentang permintaan penerbitan SP3 oleh pengacara Rizieq Shihab. Berkali-kali dimintai konfirmasi, Syafruddin enggan menjawab pasti.
"Saya tidak mau mengomentari itu. Saya hanya percaya penyidik, saya tidak ada urusan dengan pengacara. Silakan tanya penyidiknya," tegasnya.
Dia pun bungkam saat diklarifikasi lebih lanjut apakah tindakan pengacara Rizieq Shihab meminta SP3 sudah sesuai prosedur hukum acara pidana. Syafruddin tidak menjawab pertanyaan dan langsung meninggalkan tempat.
Pada Ahad pagi, Karopenmas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal, membenarkan penerbitan SP3 atas kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan Ketua FPI, Rizieq Shihab. Penyidik memutuskan menghentikan kasus ini karena pengunggah video belum ditemukan.
"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini. Bahwa ini semua kewenangan penyidik, karena ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara," ujar Iqbal ketika dikonfirmasi wartawan, Ahad.
Sebelumnya, lanjut Iqbal, gelar perkara sudah dilakukan sebelum penghentian kasus ini. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan pengunggah video yang berisi chat dengan konten berunsur pornografi.
"Karena belum ditemukan penguploadnya, maka penyidik memutuskan menghentikan kasus ini. Tetapi, kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tambah Iqbal.