Rabu 20 Jun 2018 13:08 WIB

Pemerintah Masih Keberatan dengan PKPU Pencalonan Caleg

KPU akan mengirim surat kepada Kemenkumham setelah 21 Juni.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan ada keberatan dari sejumlah pihak terkait larangan caleg mantan narapidana kasus korupsi yang tertuang dalam PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Keberatan tersebut sudah disampaikan oleh Kemenkum-HAM kepada KPU.

Menurut Widodo, jika dalam rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah serta Bawaslu sudah menemukan sinkronisasi atau keselarasan, maka tidak ada komplain dari instansi terkait itu. "Buktinya, ini ada surat keberatan (dari Bawaslu dan Kemendagri).  Bahkan Bawaslu dan Kemendagri tidak pernah menyepakati rumusan itu," ujar Widodo ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (20/6).

Menurut Widodo, surat keberatan dari Bawaslu dan Kemendagri sudah dikirim ke KPU. "Surat-surat itu sudah kami sampaikan dalam lampiran surat dari Kemenkum-HAM yang lalu," tegasnya.

Sebelumnya, Widodo meminta KPU agar mau kembali melaksanakan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas PKPU pencalonan caleg. Hal tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan KPU yang siap mengundangkan PKPU secara mandiri jika tidak juga disetujui oleh Kemenkum-HAM.

"Kemenkum-HAM berharap, KPU melakukan sinkronisasi/penyelarasan dengan mengundang kememterian/lembaga terkait, seperti Bawaslu, DKPP, Kemendagri, MK dan sebagainya," ujarnya.

Menurut dia, rapat koordinasi untuk sinkronisasi dan penyelarasan itu penting agar nantinya PKPU yang disusun tidak bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi. Widodo mengungkapkan jika dalam surat Kemenkum-HAM kepada KPU saat mengembalikan PKPU pencalonan caleg beberapa waktu lalu, masukan ini sudah diberikan.

"Mudah-mudahan sinkronisasi PKPU dengan mengundang kementerian dan lembaga terkait itu bisa segera terlaksana. Supaya ketika diajukan pengundangannya ke Kemenkum-HAM tidak lagi substansinya bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi," tegas Widodo.

Sebelum Idul Fitri lalu,  Kemenkum-HAM, telah resmi mengembalikan PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi kepada KPU. Dengan dikembalikannya PKPU tersebut maka Kemenkum-HAM masih menolak mengundangkan aturan tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan ada rencana memberlakukan secara otomatis PKPU yang memuat larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Cara itu akan ditempuh jika upaya pengundangan PKPU tersebut tetap mengalami penolakan oleh Kemenkum-HAM.

Menurut Ilham, KPU akan berkirim surat kepada Kemenkum-HAM setelah 21 Juni nanti. Surat tersebut adalah balasan atas surat Kemenkum-HAM sebelumnya yang menyatakan resmi mengembalikan PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Nanti kami akan mengirim suratnya untuk memastikan bahwa sampai sejauh mana PKPU itu. Kami akan melihat kembali bagaimana tanggapan Kemenkum-HAM," ujar Ilham ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (19/6).

Dia melanjutkan, meski Kemenkum-HAM telah menolak PKPU pencalonan caleg, KPU kembali akan mengupayakan langkah administrasi untuk mengundangkan aturan itu. Namun, KPU pun tetap menyiapkan opsi langkah lainnya.

"Jika kemudian Kemenkum-HAM (tetap) menolak, maka kami akan memberlakukan PKPU itu secara otomatis. Kemudian, kami anggap bahwa PKPU itu berlaku secara otomatis ketika ditandatangani oleh Ketua KPU," tegas Ilham.
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement