Rabu 20 Jun 2018 17:09 WIB

Pengacara: Ajudan Najib Razak Saksi Kunci Kasus Altantuya

Tidak diperiksanya Musa bukan berarti kasus pembunuhan Altantuya telah berakhir

Ayah Altantuya Shaaribuu, Setev Shaaribuu (kiri) bersama pengacaranya, Ramkapal Singh (kanan) dalam jumpa pers Selasa (19/6).
Foto: The Star
Ayah Altantuya Shaaribuu, Setev Shaaribuu (kiri) bersama pengacaranya, Ramkapal Singh (kanan) dalam jumpa pers Selasa (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Ayah Altantuya Shaaribuu, Setev Shaaribuu melaporkan kembali kasus pembunuhan putrinya, Rabu (20/6). Laporan tersebut untuk mengupayakan dibukanya kembali penyelidikan kasus pembunuhan Altantuya yang berhenti selama 12 tahun ini.

Pengacara keluarga Shaaribuu, Ramkarpal Singh mengatakan polisi seharusnya memanggil DSP Musa Safri, bekas ajudan (ADC) mantan perdana menteri Datuk Seri Najib Tun Razak, sebagai saksi selama persidangan pembunuhan Altantuya. Menurutnya Musa merupakan saksi kunci dalam pembunuhan tersebut.

"Musa adalah saksi kunci dan ini seharusnya dipertimbangkan selama persidangan. Kenapa dia tidak dipanggil? Itu terkait dengan masalah penting dari motif (untuk pembunuhan)," kata Ramkapal seperti dikutip The Star, Rabu (20/6).

“Itu agak aneh. Itu tidak berarti bahwa masalah telah berakhir,” katanya.

Ramkarpal mengatakan Shaariibuu belum memberikan pernyataan apapun kepada polisi tentang kasus tersebut. “Shaariibuu akan kembali ke Mongolia besok (21 Juni). Mahathir Mohamad in Putrajaya,” he said. ">Malam ini, saya akan mengatur pertemuan dengan Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad di Putrajaya,” katanya.

Menjawab sebuah pertanyaan, Ramkarpal mengatakan bahwa laporan polisi Shaariibuu tidak menunjukkan adanya tersangka dalam pembunuhan itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement