REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan yang dimaksud adalah untuk membahas mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai meninjau pembangunan runway 3 di Bandara Soekarno-Hatta. "Oh ya nanti. Akan kita atur . Kalau enggak minggu ini, minggu depan awal," singat Jokowi, Kamis (21/6).
Awalnya, Jokowi berjanji akan bertemu pimpinan KPK seusai Idul Fitri. Namun, hingga saat ini pertemuan belum berlangsung.
Sebelumnya, KPK akan menyambut baik undangan Presiden Jokowi. KPK menyatakan akan mempersiapkan penjelasan yang lebih kuat tentang dampak negatif masuknya delik korupsi dalam RKUHP.
“Agar risiko terhadap pengesahan RKUHP dapat didengar langsung Presiden, KPK akan memperisapkan penjelasan yang lebih solid,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (20/6).
Menurut Febri, pertemuan KPK dan Jokowi ini penting. Dengan bertemu, KPK bisa menyampaikan sejumlah risiko apabila delik korupsi masuk dalam RKUHP kepada Jokowi. Delik itu bisa berisiko melemahkan kerja KPK.
“Keberadaan UU Tipikor dan UU KPK yang sudah jelas seperti sekarang ini pun masih terus diuji dan dicari celahnya, apalagi dengan adanya RKUHP yang sejak awal terbaca sangat berisiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi,” kata dia.
Obsesi kodifikasi hukum yang dipunyai pemerintah jangan sampai mengorbankan pemberantasan korupsi. Belajar dari banyak negara, kata dia, kodifikasi aturan hukum bukan harga mati.
Infografis Alasan KPK Tolak RKUHP