REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik landasan hukum pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan sebaga penjabat (pj) gubernur Jawa Barat (Jabar) terus bergulir. Rencana gugatan keppres penunjukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan dilayangkan oleh PB SEMMI sore ini.
"Insya Allah hari ini kami lengkapi dulu berkas dokumen gugatan. Kalau sudah beres, kemungkinan sore ini juga harus masuk," kata Ketua Bidang Hukum PB SEMMI AM Somadyo dalam pesan singkatnya, Kamis (21/6).
Dari laman resmi PTUN Jakarta, sampai saat ini gugatan dari PB SEMMI belum terdaftar. Sebelumnya, menanggapi hal tersebut, Iriawan tidak akan banyak bicara.
"Kalau aturan tidak pas menurut hukum silakan (laporkan), saya hanya melaksanakan tugas, saya akan pertanggungjawabkan amanah yang diberikan," kata Iriawan.
Menurut diaa, penunjukan dia sebagai pj gubernur Jabar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Beliau-beliau ini sudah mempertimbangkan dengan baik dan tidak mungkin mengambil keputusan tidak pas," katanya menambahkan.
Dia menilai, pekerjaannya selama tiga bulan ke depan untuk menyelesaikan pekerjaan program yang telah dibuat oleh pejabat lama. "Tidak mungkin ada alih-alih itu, masa dari Kemendagri akan menyerahkan keppres, kemudian akan membuat presiden salah," katanya menegaskan.
Iriawan mengakui tidak akan banyak mengomentari polemik mengenai pengangkatan dia sebagai pj gubernur. Termasuk soal Hak Angket yang saat ini akan diajukan oleh DPR.
"Saya tidak bicara tentang regulasi. Kemendagri tentu sudah memperhitungkan. Jadi, saya hanya disiapkan bahwa saya ditugaskan sebagai pj, mohon laksanakan," kata Iriawan.