REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PAN di DPR akan mendukung usulan pengajuan hak angket DPR terhadap pengangkatan perwira tinggi Polri Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai penjabat (pj) gubernur Jawa Barat (Jabar). Alasannya, Fraksi PAN menilai terdapat pelanggaran dalam pengangkatan Iriawan sebagai pj gubernur Jabar.
"Insya Allah kami PAN setuju mendukung hak angket, memang ada aturan yang dilanggar. Saya nanti akan ikut tanda tangan," ujar Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto saat dihubungi wartawan, Kamis (21/6).
Menurut dia, secara pribadi dia juga setuju jika DPR menggunakan hak angket kepada pemerintah atas pengangkatan Iriawan tersebut. Sebab, pemerintah dinilai abai terhadap aturan yang melarang unsur TNI dan Polri aktif menduduki jabatan sipil.
"Dia boleh menduduki jabatan sipil kalau sudah masuk ASN. Misalkan kalau dia duduk jadi dirjen, ya tinggalkan dulu di militer. Walapun dia belum pensiun, tapi kalau dia di militer masih aktif, belum diproses di Menpan itu enggak boleh," ujar Yandri.
Anggota Komisi II DPR itu melanjutkan, terlebih jabatan penjabat gubernur yang merupakan jabatan sipil. "TNI/Polri enggak boleh kecuali dia sudah mengundurkan diri dari jabatan-jabatan yang ada di kedinasan," ujarnya.
Menurut dia, penggunaan hak angket juga dinilai tepat sebab sebelumnya pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), telah disarankan tidak mengangkat pejabat Polri/TNI aktif sebagai penjabat gubernur. Namun, ternyata hal tersebut tidak diindahkan oleh pemerintah dan menimbulkan kontroversi di masyarakat.
"Dulu Mendagri sudah menyampaikan tidak akan melakukan itu. Tapi ternyata kan melakukan. Waktu ramai-ramai pro-kontra tinggi kan Mendagri sudah menjawab tidak jadi atas saran Bapak Presiden. Tapi ini enggak ada angin enggak ada hujan tiba-tiba muncul itu dan langsung dilantik," katanya.
Fraksi Partai Demokrat akan melobi fraksi lainnya di DPR untuk ikut mengajukan hak angket DPR RI terhadap pengangkatan Iriawan sebagai penjabat gubernur Jabar. Demokrat berharap fraksi-fraksi lainnya yang memiliki pandangan sama untuk mengajukan hak angket DPR.
"Secara otomatis, fraksi lain ada juga yang merasa mempunyai kewajiban seperti itu,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/6).
Agus menjelaskan, angket ini adalah hak dan kewajiban DPR RI. Lembaga legislatif mempunyai hak dan kewajiban untuk menanyakan ataupun melaksanakan angket tersebut.
“Sehingga, ada banyak juga anggota dewan yang terpanggil untuk mengajukan sebagai pengusul hak angket tersebut," ujar Agus.
Iriawan telah merespons terkait adanya wacana usulan hak angket oleh beberapa fraksi di DPR terkait pengangkatannya oleh Kemendagri. Hak angket diusulkan oleh Fraksi Demokrat.
"Kalau memang aturan itu tidak pas (terkait pengangkatan saya) menurut beberapa pihak, silakan ada saluran hukum. Saya tidak banyak bicara untuk domain itu. Saya hanya melaksanakan tugas," ujar Iriawan saat memantau arus balik di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (20/6).
Menurut Iriawan, Kemendagri tidak mungkin mengeluarkan suatu kebijakan tanpa mempertimbangkan aturan-aturan. Ia yakin, penunjukannya sebagai penjabat gubernur Jawa Barat telah melewati berbagai kajian dari tim ahli Kemendagri.
"Kemendagri menaruh saya di sini tidak mungkin regulasinya beliau-beliau (langgar). Ini sudah dipersiapkan dengan baik, tidak mungkin tidak pas," kata dia.