Kamis 21 Jun 2018 16:27 WIB

Soal Pj Gubernur Irawan, Jokowi: Sudah Melalui Pengkajian

Komisaris Jenderal Polisi Iriawan tetah dilantik menjadi penjabat gubernur Jabar.

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) dan Direktur Utama PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kedua kanan) meninjau arus balik Lebaran 2018 di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) dan Direktur Utama PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kedua kanan) meninjau arus balik Lebaran 2018 di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meyakini pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai penjabat (pj) gubernur Jawa Barat (Jabar) sudah melalui tahap pengkajian oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Namun, Presiden enggan menjelaskan secara detail tahap pengkajian tersebut.

"Ya, Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian, juga pemikiran-pemikiran serta pertimbangan-pertimbangan, semuanya sudah dalam pengusulan penjabat gubernur Jawa Barat," kata Jokowi di lokasi pembangunan landasan pacu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (21/6).

Iriawan dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang habis masa jabatannya pada tanggal 13 Juni 2018 oleh Mendagri di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6). Jokowi meminta wartawan menanyakan langsung kepada Tjahjo.

"Saya kira lebih detail silakan tanya kepada Mendagri, ya, usulan dari bawah, dari Kemendagri baru kepada kita," kata Presiden menambahkan.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo mengatakan bahwa Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai pj gubernur Jabar. "Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai pj gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada)," ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan bahwa pengunduran diri dari dinas aktif yang diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110 UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No 11/2017 telah dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 3 PP No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Atas pelantikan Iriawan tersebut, Partai Demokrat mengusulkan hak angket dan mendorong sejumlah fraksi untuk mendukung usulan tersebut. Fraksi yang setuju angket Iriawan selain Demokrat adalah Gerindra dan PAN.

Fraksi PAN di DPR akan mendukung usulan pengajuan hak angket DPR terhadap pengangkatan perwira tinggi Polri Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai penjabat (pj) gubernur Jabar. Alasannya, Fraksi PAN menilai terdapat pelanggaran dalam pengangkatan Iriawan sebagai pj gubernur Jabar.

"Insya Allah kami PAN setuju mendukung hak angket. Memang ada aturan yang dilanggar. Saya nanti akan ikut tanda tangan," ujar Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/6).

Menurut dia, secara pribadi dia juga setuju jika DPR menggunakan hak angket kepada pemerintah atas pengangkatan Iriawan tersebut. Sebab, pemerintah dinilai abai terhadap aturan yang melarang unsur TNI dan Polri aktif menduduki jabatan sipil.

"Dia boleh menduduki jabatan sipil kalau sudah masuk ASN. Misalkan, kalau dia duduk jadi dirjen, ya tinggalkan dulu di militer. Walapun dia belum pensiun, tapi kalau dia di militer masih aktif, belum diproses di Menpan itu enggak boleh," ujar Yandri.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement