REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 12 tersangka anggota DPRD Kota Malang terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 12 anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan sampai dengan 21 Juli 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (22/6).
Febri mengatakan, perpanjangan penahanan diperlukan untuk proses penyidikan yang masih berjalan. KPK menetapkan dua Wakil Ketua DPRD Malang itu bernama HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti dan 16 anggota DPRD Malang menjadi tersangka yakni Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.
Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono. Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.