Jumat 22 Jun 2018 19:23 WIB

Jokowi Diminta Tegas Soal PKPU Pencalonan Caleg

Ketegasan menunjukkan sikap terhadap pemberantasan korupsi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebaiknya mampu bersikap tegas dalam menengahi polemik PKPU Pencalonan Caleg yang dipersoalkan KPU dan Kemenkum-HAM. Menurutnya, sikap Jokowi justru mengesankan bahwa Presiden tidak memahami persoalan kepemiluan.

Meski demikian, Feri menyebut jika sikap Jokowi yang saat ini cenderung membiarkan konflik terbuka luas, merupakan tipikalnya. "Mestinya, kalau memang mendukung upaya pemberantasan korupsi, presiden harusnya mengeluarkan pernyataan tegas agar Kemenkum-HAM segera mengundangkan," ujar Feri usai menyampaikan materi dalam diskusi yang digelar di D' Hotel,  Jalan Sultan, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Tindakan presiden ini, kata dia, bisa dilakukan atas dasar niat baik dan tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab, dia menilai jika PKPU sudah diundangkan, akan terbuka peluang untuk melakukan  uji materi  ke  Mahkamah Agung  (MA) bagi pihak-pihak merasa dirugikan atau keberatan.

"Karena itu,  bahasa-bahasa  mengambang yang digunakan presiden untuk proses penyelenggaraan negara yang lebih baik dan juga supaya tidak menggangu tahapan pemilu, mestinya disampaikan saja dengan bahasa yang tegas dan jelas. Jangan terkesan, diasumsikan bahwa presiden tidak paham dengan apa yang sesungguhnya terjadi, terutama terkait isu penyelanggaraan pemilu," tegas Feri.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggelar pertemuan dengan sejumlah pakar hukum tata negara pada Jumat sore. Pertemuan tersebut dalam rangka focus group discussion (FGD) terkait rencana pengundangan PKPU Pencalonan Caleg secara mandiri.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, langkah ini ditempuh karena waktu yang semakin dekat dengan pendaftaran caleg. Karenanya, KPU mengupayakan agar bisa melakukan pengundangan PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara mandiri.

"Kelamaan menunggu Kemenkum-HAM," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

Ditemui terpisah, Komisioner KPU,  Hasyim Asyari mengatakan, PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi itu telah selesai disusun. Setelah itu, PKPU juga sudah diberi nomor dan ditandangani oleh Ketua KPU, Arief Budiman.

"Sudah jadi, tinggal diundangkan oleh Menteri Hukum-HAM," tegas Hasyim.

Terkait dengan FGD yang akan digelar Jumat sore, Hasyim menegaskan bahwa agenda itu akan digunakan untuk berdiskusi bersama pakar hukum tata negara. "Nanti akan diskusi saja," tambahnya.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), Widodo Ekatjahjana, meminta KPU mau kembali melaksanakan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas PKPU pencalonan caleg. Hal tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan KPU yang siap mengundangkan PKPU secara mandiri jika tidak juga disetujui oleh Kemenkum-HAM.

"Kemenkum-HAM berharap, KPU melakukan sinkronisasi/penyelarasan dengan mengundang kememterian/lembaga terkait, seperti Bawaslu, DKPP, Kemendagri, MK dan sebagainya," ujar Widodo ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (20/6).

Sebelum Idul Fitri lalu,  Kemenkum-HAM, telah resmi mengembalikan PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi kepada KPU. Dengan dikembalikannya PKPU tersebut maka Kemenkum-HAM masih menolak mengundangkan aturan tersebut.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement