REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pasca-berakhirnya masa cuti panjang hari raya Idul Fitri 1439 H, kehadiran pegawai negeri atau Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Nasrun Umar.
Untuk mengetahui tingkat kedisiplinan ASN masuk kerja sejak hari pertama pascacuti panjang, Nasrun Umar usai upacara apel pagi, Kamis (21/6), langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak dengan mengunjungi beberapa kantor dinas di lingkungan Pemprov Sumsel.
Tidak cukup sehari, Sekda Nasrun Umar, Jumat (22/6) kembali melakukan sidak. Sidak pada hari pertama masuk kerja dilakukan ke Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Sosial. Dalam sidak tersebut Sekda setiap mendatangi kantor dinas langsung meminta daftar absen pegawai yang masuk usai cuti lebaran yang cukup panjang tersebut.
Menurut Nasrun, dirinya tidak menginginkan maish ada pegawai yang bolos usai cuti lebaran Idul Fitri karena libur yang diberikan cukup panjang. “Bagi yang tidak masuk tanpa alasan yang mendapat sanksi karena PNS ada aturan yang mengatur. Bukan saja pegawai tetap tetapi bagi pegawai honorer yang tidak masuk akan diberikan hukuman yang sesuai dengan aturan berlaku,” katanya.
Dalam sidak tersebut Sekda Nasrun Umar didampingi Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Edwar Juliartha serta pejabat lainnya. Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Sumsel, penegakan disiplin itu penting karena pegawai sebagai aparatur sipil negara yang melayani masyarakat. “Optimalisasi pelayanan publik harus selalu ditingkatkan apalagi Sumsel sudah semakin dikenal dan maju serta berkembang,” pesannya.
Menurut Nasrun, di Pemprov Sumsel ada 57 organisasi perangkat daerah (OPD), semua harus didatangi. “Saya melakukan sidak selama dua hari berturut-turut. Para ASN datang karena itu memang kewajibannya, karena sudah berakhirnya masa libur lebaran,” kata Sekda.
Nasrun menjelaskan, akan lakukan pemetaan, siapa saja nanti dalam rekapitulasi absensi ada yang tidak masuk, terlambat ataupun sebagainya tanpa keterangan yang jelas, maka pihaknya akan mengambl tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sesuai dengan tingkatan sanksi yang sudah dia (ASN, red) lakukan,” tuturnya.