REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang mulai menata pengelolaan parkir di sejumlah titik keramaian pengunjung, terutama pusat perbelanjaan. Seiring dengan habisnya libur Lebaran, Tim Saber Pungli Kota Padang melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang selama ini menjamur. Hasilnya, 35 orang juru parkir liar diamankan petugas dalam operasi penertiban pada Jumat (22/6).
Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran operasi Tim Saber Pungli adalah pusat perbelanjaan Transmart, Plaza Andalas, hingga Bundaran Air Mancur Pasar Raya Padang. Pjs Wali Kota Padang, Alwis, menjelaskan bahwa penertiban yang pihaknya lakukan menjawab laporan masyarakat yang mulai resah dengan praktik parkir liar yang marak terjadi, apalagi saat libur Lebaran kemarin.
Dari laporan masyarakat diketahui bahwa para juru parkir liar kerap mematok harga yang tinggi atas jasa mereka. Hal ini membuat wisatawan tidak nyaman dan ada kesan pemalakan yang terjadi. Alwis mengatakan, seluruh juru parkir liar yang ditangkap akan dibina untuk kemudian ditetapkan apakah ada unsur pidana atau tidak.
"Banyak juru parkir yang menetapkan harga tidak sesuai standar. Kita lihat yang diamankan ini nanti akan dibina, selanjutnya akan ada tahapan. Kalau ada unsur pidana ada tindakan dari tim," katanya.
Solusi Maraknya Parkir Liar
Pemkot Padang sudah menyusun sejumlah langkah untuk mencegah praktik parkir liar kembali menjamur di pusat keramaian. Jurus pertama adalah menggandeng pihak ketiga yang akan mempekerjakan petugas parkir resmi yang bisa saja bekerja sama dengan kelompok masyarakat.
Tarifnya akan ditetapkan secara resmi dan petugas diberikan seragam resmi. Karcis tiket pun akan diberikan kepada konsumen.
Jurus kedua adalah mengaktifkan kembali alat parkir meter atau mesin parkir otomatis. Demi memfungsikan lagi mesin parkir otomatis ini, Dinas Perhubungan (Dishub) kembali berkoordinasi dengan PT Mata selaku pihak ketiga pengelola pakir meter di Kota Padang. Selama setahun belakangan, alat parkir meter di beberapa titik di Kota Padang sudah tak berfungsi lagi.
Kepala Dishub Padang, Dedi Henidal, menjelaskan bahwa PT Mata sempat menghentikan operasional mesin parkir otomatis sejak diresmikan pada akhir 2016 lalu karena banyak juru parkir yang dinilai tidak mau bekerja sama. Pihak pengelola masih menemukan juru parkir yang tetap meminta uang tips dari pengunjung yang sudah menggunakan jasa parkir-meter.
"Toh mereka telah dibayar, digaji, tapi mereka (petugas parkir) masih melakukan pungutan, artinya sudah pungli. Maka itu PT Mata inginkan melanjutkan lagi setalah penataan yang lebih baik," katanya.
Dishub Kota Padang berencana memanggil perusahaan pengelola parkir-meter di sisa Bulan Juni ini untuk menyusun mekanisme kelanjutan operasional. Sekadar informasi, PT Mata sudah menginvestasikan mesin parkir otomatis hingga Rp 3,5 miliar. Sistem parkir ini menggunakan kartu dengan pembayaran nontunai.
Hingga saat ini terdapat 194 kantong parkir di Kota Padang yang menggunakan mesin parkir otomatis. Pengunjung dikenakan tarif Rp 3 ribu untuk satu jam pertama dan berlipat untuk jam-jam berikutnya.