Ahad 24 Jun 2018 15:38 WIB

415 Pengawas Asing Pantau Turki

Mereka memantau pemilihan agar berlangsung adil, bebas, dan transparan.

Rep: Marniati/ Red: Friska Yolanda
Pemilu Turki.
Foto: AP
Pemilu Turki.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Sekitar 415 pengawas dari delapan organisasi internasional telah dikerahkan untuk mengawasi pemilihan presiden dan parlemen Turki pada Ahad (24/6). Para pengawas tersebut termasuk anggota parlemen dari beberapa negara yang telah menyelesaikan akreditasi dengan Dewan Pemilihan Tertinggi Turki.
Dilansir Anadolu, Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (OSCE) telah mengirimkan 234 pengawas. Sementara, Majelis Parlemen dari Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (OSCEPA) mengirim 72 orang. Majelis Parlemen dari Dewan Eropa (PACE) mengerahkan 35 orang. Dan Majelis Parlemen Mediterania (PAM) mengirim 10 pengawas.

Ada juga lima pengawas dari Majelis Parlemen Kerjasama Ekonomi Laut Hitam (PABSEC). Sebanyak 15 dari Majelis Parlementer Negara-Negara yang Berbahasa Turki (TURKPA), 21 dari Dewan Kerja Sama Turki (Dewan Turki) dan 23 dari Organisasi Kerjasama Shanghai (SCO).

Baca juga, Pemilu Turki Digelar Hari Ini, Tantangan Besar Adang Erdogan

Mereka ditugaskan untuk memantau  pemilihan agar berlangsung adil, bebas, dan transparan. Para pengawas dapat menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara selama tidak mengganggu prosedur ini. Pemantau pemilu juga akan menyiapkan laporan tentang ketaatan pengawas asing pada standar internasional.

Hari ini Turki mengadakan pemilihan presiden dan parlemen. Pemilihan ini menimbulkan tantangan terbesar bagi Presiden Turki Tayyip Erdogan dan Partai AK-nya. Erdogan telah berkuasa lebih dari satu setengah dekade yang lalu.

Lebih dari 56 juta orang terdaftar sebagai pemilih di 180 ribu kotak suara di seluruh Turki. Pemilihan dimulai jam delapan pagi  dan akan berakhir pada pukul lima sore waktu setempat. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement