Rabu 27 Jun 2018 22:10 WIB

Tak Ada Lembaga Survei yang Rilis Hitung Cepat di Padang

Hitung cepat hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah mendaftar ke KPU

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Calon Wali Kota Padang, Mahyeldi bersama istri, menggunakan hak pilih di TPS 7, Parupuk Tabing, Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/6).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Calon Wali Kota Padang, Mahyeldi bersama istri, menggunakan hak pilih di TPS 7, Parupuk Tabing, Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memastikan tidak ada lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat atau quick count dalam Pilkada 2018. Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda, menyebutkan bila terdapat lembaga yang melakukan proses hitung cepat, hasilnya tak boleh dirilis atau dipublikasikan dalam bentuk apapun.

Ia menjelaskan, hitung cepat hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah mendaftar ke KPU sebelumnya. Sementara dalam Pilkada 2018 ini, tidak ada satu pun lembaga survei yang mendaftar sebagai pelaksana hitung cepat kepada KPU Padang.

"Lembaga yang mempublikasikan hasil pilkada tetapi tidak terdaftar resmi di KPU Padang, dapat dikatakan sebagai lembaga survei ilegal," kata Yusrin, Rabu (27/6).

Ia menambahkan, publikasi hasil hitung cepat oleh lembaga surveu ilegal dan tak terdaftar di KPU Padang dikhawatirkan akan membingungkan pemilih dan masyarakat. Apalagi, lanjutnya, bila angka perhitungan cepat pada akhirnya jauh dari perhitungan resmi KPU.

Yusrin menyebutkan bahwa lembaga survei yang ingin terlibat dalam perhitungan cepat Pilkada 2018 harus mendaftar paling lambat 30 hari menjelang waktu pemungutan suara. Itu pun, sejumlah syarat harus dipenuhi lembaga survei yang ingin terlibat.

Syarat yang harus dilengkapi termasuk akta pendirian lembaga atau badan hukum, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili, dan pas foto pimpinan lembaga. "Ini sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat," jelasnya.

KPU Kota Padang menegaskan akan menindak lembaga-lembaga survei melanggar ketentuan dalam Pilkada 2018 ini, termasuk publikasi hasil hitung cepat yang ilegal. KPU Padang bisa saja menerima aduan dari masyarakat untuk kemudian diserahkan kepada kepada asosiasi lembaga survei untuk diproses.

"Seandainya terbukti ada pelanggaran pidana dalam hasil survei atau prosesnya, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement