Kamis 28 Jun 2018 16:45 WIB

Insiden KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Jadi Tersangka

Dia diduga lalai dalam menjalankan tugasnya

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Tim SAR gabungan melakukan operasi SAR tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, Rabu (27/6).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tim SAR gabungan melakukan operasi SAR tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, Rabu (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di danau Toba. Dia diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga kapal tersebut berlayar dengan sejumlah pelanggaran.

"Benar, statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/6).

Tatan menjelaskan, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti. Dia diduga tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga KM Sinar Bangun melakukan sejumlah pelanggaran sebelum berlayar dan menyebabkannya tenggelam.

"Karena kewenangannya, sistem pengawasan yang tidak baik sehingga ada unsur-unsur yang dikenakan kepadanya," ujar Tatan.

(Baca: Masa Pencarian KM Sinar Bangun Kembali Diperpanjang)

Kini, Nurdin telah ditahan di Mapolda Sumut. Penyidikan insiden ini masih berjalan dan ditangani Ditreskrimum dan Ditpolair Polda Sumut bersama Polres Samosir.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam insiden ini. Keempatnya, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala; PNS Dinas Perhubungan Samosir yang juga Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra; pegawai honor Dishub Samosir yang merupakan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang; serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang.

Mereka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP. Kelimanya terancam penjara selama maksimal sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Sementara itu, Basarnas kembali memperpanjang masa pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun. Tim SAR gabungan memiliki waktu tambahan selama tiga hari untuk melakukan pencarian di danau Toba, Sumut.

Kepala Kantor SAR Medan, Budiawan mengatakan, pada proses perpanjangan yang kedua ini, pencarian diperpanjang hingga Sabtu (30/6). Perpanjangan dilakukan sesuai dengan perintah dari Kepala Basarnas, M Syaugi.

"Ini pencarian hari kesebelas. Operasi perpanjangan dilakukan sore kemarin pukul 18.00 WIB. Dari Kepala Basarnas menyatakan perpanjangan yang kedua dari tanggal 28 sampai 30 Juni," kata Budiawan, Kamis (28/6).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement