Kamis 28 Jun 2018 21:05 WIB

Jika Kolom Kosong Menang di Makassar, Ini Langkah Kemendagri

Berdasarkan hasil hitung cepat KPU, kolom kosong menang di Pilkada Kota Makassar.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan, pemerintah akan menunjuk Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar jika hasil akhir penghitungan perolehan suara pilkada menyatakan kolom kosong sebagai pemenang. Pj Wali Kota Makassar akan diambil dari pejabat di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan atau Kemendagri.

"Nanti akan ada Pj Wali Kota. Namun, ini baru seandainya ya (jika kolom kosong menang)," ujar Bahtiar kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Dia menjelaskan, penunjukan Pj Wali Kota disebabkan adanya kekosongan posisi wali kota dalam waktu yang cukup lama. Sebab, Wali Kota Makassar saat ini, Danny Pomanto akan habis masa jabatannya pada 8 Mei 2019.

Menurut Bahtiar, nantinya kandidat Pj Wali Kota diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Usulan tersebut sebanyak tiga nama.

Tiga nama ini diambil dari PNS eselon II di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kandidat itu juga bisa diambil dari pejabat Kemendagri.

Setelah itu, Mendagri Tjahjo Kumolo yang akan menentukan siapa Pj Wali Kota Makassar. "Pj Wali Kota Makassar akan bertugas hingga 2020, tepatnya setelah Wali Kota baru resmi terpilih," tutur Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Makassar menjadi perbincangan karena hanya diikuti satu paslon, yakni Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Ciccu). Paslon Appi-Ciccu melawan kolom kosong pada 27 Juni lalu.

Berdasarkan hasil sementara dari hitung cepat dan data dari KPU, kolom kosong masih unggul dari pasangan Appi-Ciccu. Kolom kosong meraih 53,17 persen, sementara pasangan Appi-Ciccu meraih 46,83 persen. Namun, perhitungan dari pihak Appi-Ciccu juga menyebutkan perolehan suara mereka lebih unggul dari kolom kosong.

photo
Hasil Hitung Cepat Pilkada Kota Makassar Versi KPU

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, meminta masyarakat menanti hasil resmi pemungutan suara Pilkada Kota Makassar. Jika hasil akhir secara resmi dimenangkan oleh kolom kosong, maka Pilkada Kota Makassar akan kembali diulang pada 2020.

"Soal Pilkada Kota Makassar, kita menunggu hasil resmi saja.  Walaupun menurut hasil hitung cepat dan juga hasil dari rekapitulasi KPU yang menang adalah kolom kosong. Tapi mari kita lihat lagi final result (hasil akhir) seperti apa," ujar Ilham ketika dihubungi wartawan, Kamis.

Jika hasil resmi penghitungan KPU menyebutkan kolom kosong yang menang, maka pilkada akan diulang. Hal ini, kata Ilham, sesuai dengan aturan pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Dalam aturan itu, seharusnya pilkada diulang pada tahun berikutnya. Namun, karena 2019 itu kita menyelenggarakan pilpres dan pileg, maka jika kolom kosong yang menang nanti akan diulang, kemungkinannya pada 2020," tambah Ilham.

photo
Infografis Paslon Melawan Kolom Kosong

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement