Jumat 29 Jun 2018 11:00 WIB

Badan Reklamasi dan TGUPP Dikhawatirkan Tumpang Tindih

Kedua lembaga itu dinilai hanya akan menambah gemuk struktur pembantu gubernur

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Badan Pelaksana Reklamasi dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir dikhawatirkan akan tumpang tindih. Kedua lembaga itu dinilai hanya akan menambah gemuk struktur pembantu gubernur lantaran mengerjakan objek garapan yang sama.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, keberadaan kedua tim yang dibentuk gubernur itu juga menunjukkan sisi lain dari ketidakpercayaan gubernur terhadap dinas teknis yang ada. Judistira menilai, semua akan bertabrakan jika terus dipaksakan.

"Dibentuknya badan-badan baru ini kemudian tumpang tindih tugas dan fungsinya dengan perangkat daerah yang selama ini sudah bekerja dengan baik," kata dia kepada Republika, Kamis (28/6).

Menurutnya, Pemprov DKI sebenarnya sudah memiliki perangkat-perangkat daerah bersifat teknis yang mampu melaksanakan pembangunan serta penataan di Ibu Kota termasuk dalam hal ini pengelolaan reklamasi. Adanya Badan Pelasana Reklamasi dan TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir justru mengecilkan peran mereka.

Judistira mencontohkan, pemprov memiliki Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yang sangat mumpuni untuk mengerjakan pekerjaan teknis sesuai keinginan Anies dalam mengelola pesisir Jakarta Utara. Dinas ini memang bertugas membuat perencanaan Tata Ruang provinsi di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Kasihan dinas-dinas terkait bersifat teknis yang sebenarnya sangat memiliki kapabilitas, adanya badan-badan ini dapat mengganggu kinerja mereka," ujar anggota Komisi B DPRD DKI ini.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono juga mempertanyakan urgensi pembentukan Badan Pengelola Reklamasi dan TGUPP Pengelolaan Pesisir. Ia mengaku justru bingung dengan pembentukan dua tim ini di tengah sikap gubernur yang masih mengambang soal reklamasi.

Gembong mengatakan, gubernur sempat memberikan isyarat untuk menghentikan reklamasi sesuai janji dengan menyegel Pulau D hasil reklamasi. Namun, semua justru nampak kontradiksi dengan rangkaian peristiwa selanjutnya.

"Dua hari kemudian (pascapenyegelan) dia (Anies) membentuk badan, dan sekarang ada tim mengenai pesisir. Kita tidak tahu sikap gubernur terkait reklamasi ini apa?," katanya.

Jika penghentian reklamasi ingin diwujudkan sesuai janji, politikus PDIP ini menilai, gubernur tak perlu membentuk badan khusus. Terlebih ada dua tim yang meski diklaim berbeda, tapi akan mengerjakan objek yang sama yakni berkaitan dengan reklamasi Teluk Jakarta.

Gembong menambahkan, yang terpenting dan lebih mendesak saat ini adalah menyelesaikan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Kedua raperda itu sempat ditarik Anies dari pembahasan di DPRD dan hingga kini belum diajukan kembali.

Gubernur Anies Baswedan membantah jika tim yang dibentuknya itu akan tumpang tindih dengan tim lain atau dinas teknis dalam pekerjaan maupun kewenangan. Tugas tim pengelolaan pesisir, kata Anies, berbeda dengan Badan Pelaksana Reklamasi yang dibentuk sebelumnya, meski objek kelolanya sama.

Eks mendikbud ini mengatakan, tugas TGUPP berkutat pada pembenahan kawasan pesisir secara keselurahan. Tim yang diketuai Marco Kusumawijaya itu diberi tanggung jawab untuk memberi masukan kepada gubernur dalam menata seluruh daerah pesisir yang akan dituangkan dalam kebijakan gubernur.

Sementara Badan Pelaksana Reklamasi yang dibentuknya merupakan amanat dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Anies pernah menyatakan bahwa rencana yang disusun Badan Pelaksana Reklamasi akan diterjemahkan dalam tata ruang yang nantinya dibuat perda.

Dari perda tersebut, kata Anies, pembahasan terkait wilayah yang menjadi zona peruntukan masing-masing baru bisa dimulai. "Kalau yang ini (TGUPP Pengelolaan Pesisir) fungsinya lebih untuk masukan gubernur, jadi gubernur dalam menyusun kebijakan itu ada think tank yang menjadi pendukungnya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement